1. Urgensi mempelajari pengelolaan pendidikan
Dalam UU No 20 Tahun 2003 tetang system pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pendidikan merupakan upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Karena pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak, terlebih merupakan hal vital yang harus diutamakan, maka dalam pelaksanaannya benar-benar harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, tidak bisa pendidikan dilakukan serampangan atau se enak e dewe, atau semau gue. Dalam hal ini aktor-aktor yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan harus benar-benar faham akan tata kelola atau pengelolaan pendidikan, baik itu pendidikan level makro ataupun mikro. Karena merupakan satu kesatuan system, pendidikan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Sebagai seorang guru atau pendidik, wajib hukumnya memahami cara pengelolaan pendidikan. Karena dengan memahami semua itu akan memudahkan kita sebagai pendidik melaksanakan amanah untuk mendidik, dengan kita memahami standar-standar pendidikan, maka kita akan terjadi kesamaan pemahaman terkait saat ini telah dikeluarkan peraturan pemerintah mengenai standarisasi pendidikan.
Maka saya berkesimpulan pengelolaan pendidikan merupakan kajian yang wajib difahami oleh semua orang yang bergelut dalam dunia pendidikan apalagi seorang pendidik, dengan satu keyakinan bahwa paham pengelolaan pendidikan sama artinya dengan siap mendidik dan itu berarti siap untuk memajukan bangsa dan negara.
Dibawah ini adalah model pengelolaan pendidikan:
2. Penjelasan mengenai bidang-bidang garapan pengelolaan pendidikan
Pendidikan sebagai suatu system yag bekerja secara sistemik, maka terdapat beberapa pilar penting pendidikan yang harus menjadi tanggungjawab pengonsep (konseptor), pengatur (organisator), pelaksana (actioner) dan pengevaluasi (evaluator) serta pengawas (monitor) yang diantaranya sebagai berikut:
a. Kurikulum
Sebagai jantungnya pendidikan, menjadi hal utama yang harus diutamakan untuk diperhatikan, pendidikan pasti membutuhkan kurikulum dalan pelaksanaanya, karena pada dasarnya kurikulum merupakan pijakan dalam rangka melaksanakan aktivitas pendidikan. Sebagaimana tercantum dalam UU No 20 tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”. Maka jelaslah, salah satu bidang yang menjadi hal penting untuk diperhatikan oleh pengelola pendidikan adalah kurikulum baik itu pada level pendidikan mikro ataupun makro.
b. Peserta didik,
Salah satu bidang yang wajib ada dan harus diperhatikan oleh pengelola pendidikan, yang dalam pengelolaannya cukup menguras pikiran yaitu peserta didik. Peserta didik merupakan bahan baku yang harus diolah menjadi produk yang berguna serta bermanfaat, maka peserta didik wajib ada dan tak mungkin tidak ada, peserta didik dengan berbagai keragaman, ras, budaya, bahasa, suku bangsa dll, menjadi hal menarik untuk dikaji dan dipelajari, serta dikelola, sehingga berdampak pada alternatif-alternatif penyesuaian yang harus diterapkan dalam proses pendidikan. Terlebih dari itu peserta didik harus kita pandang sebagai bibit-bibit penerus perjuangan untuk melanjutkan peradaban ini. Maka harus memperoleh pendidikan yang layak dengan pengelolaan yang baik.
c. Tenaga pendidik dan kependidikan
Seberapapun bagusnya kurikulum, dan seberapapun banyaknya peserta didik, namun ketika tidak ada pendidik dan tenaga kependidikan, maka mustahil pendidikan ideal itu bisa diperoleh. Maka tenaga pendidik dan kependidikan menjadi bidang yang mutlak harus diperhatikan, adapun yang dimaksud tenaga pendidik adalah orang-orang yang secara langsung berkewajiban melaksanakan proses pendidik, terutama dalam pembelajaran, adapaun yang termasuk kedalam tenaga pendidik itu adalah guru, dosen, widiswara, intruktur, pelatih, mentor, tutor.dll, pada umumn pendidik ini akan banyak langsung berhubungan dengan objek didik (siswa, mahasiswa, peserta latihan, dll). Sementara yang disebut tenaga kependidikan adalah orang-orang yang bertugas mengurusi pekerjaan bidang kependidikan, hanya tidak secra lansgung berhubungan dengan peserta didik, tugasnya adalah membantu proses pendidikan, yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah laboran, petugas perpustakaan, tata usaha, penjaga sekolah, dll.
d. Keuangan atau biaya
Karena bidang ini menjadi bidang yang sangat vital, sehingga di Indonesia sendiri bidang ini menjadi bidang yang banyak disoroti, terkait masalah kredibelitas suatu negara, dalam hal ini pendidikan dipandang sebagai bagian penting yang harus mendapatkan perhatian ekstra, sehingga Indonesia sendiri dalam APBN alokasi untuk pendidikan dianggarkan sampai 20%. Biaya ini saya sebut sebagai darahnya pendidikan, yang mensuplai semua kebutuhan tubuh pendidikan. Namun sayangnya sejauh ini dalam tatanan pendayagunaannya masih belum optimal, terkadang masih banyak pihak-pihak yag tidak bertanggungjawab, sehingga biaya yang dialokasikan itu tidak sepenuhnya murni termanfaatkan pada yang seharusnya, barang kali hal ini harus kita sikapi bersama.
e. Pasilitas, sarana dan prasarana.
Dalam hal ini sarana dan prasarana saya analogikan sebagai kerangka badan atau struktur anatomi pendidikan, sarana menjadi hal penting yang tidak bisa lepas, maka sarana harus selalu diperhatikan, anggaran pemerintahpun harus benar-benar mencukupi untuk semuanya, karena pendidikan tidak akan berjalan mulus ketika masih terhambat alasan tidak atau kurang memenuhinya sarana dan prasarana.
f. Hubungan sosial masyarakat
Aspek yang satu ini pun tidak bisa dipisahkan dari bidang-bidang garapan pengelolaan pendidikan, bidang ini saya ibaratkan sebagai organ penting untuk berkomunikasi seperti mata, lidah, telinga, yang berfungsi untuk berhubungan dengan pihak luar. Dalam pengelolaan pendidikan pun begitu, aspek masyarakat harus selalu diutamakan dan diselaraskan.
3. Penjelasan tentang peraturan pemerintah tentang:
a. Standar pengelolaan
Peraturan ini tardapat dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, disebutkan bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional,
Menurut hemat saya mengapa harus ada standar pengelolaan, tujuannya adalah agar kualitas pendidikan di Indoensia itu tidak timpang, sekalipun mungkin ada ketimpangan terutama antara sekolah dikota dengan dipedalaman, minimal perbedaannya itu tidak terlalu jauh. Dengan adanya standarisasi maka kualitas pendidikan bisa disamakan.
b. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
UU No 14 tahun 2005, pasal 9, pasal 13, tentang sertifikasi pendidik,
Dalam pasal diatas dijelaskan mengenai syarat penerima sertifikat pendidik, pasal-pasal lainnya membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas pendidik.
c. Standar pelayanan minimal
Standar ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
Jelas bahwa pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan minimal yang sama kepada warga. Artinya tidak bisa dilaksanakan serampangan tanpa memenuhi standar.
d. Standar kurikulum
Peraturan atau undang-undang tentang kurikulum diantaranya terdapat dalam UU No 20 tahun 2003 Bab X : Kurikulum Pasal 36 ; ayat (1) yang bunyinya Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Isi, ayat (2): Kurikulum SMP dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik, dan ayat (3): Kurikulum SMP harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa; peningkatan akhlak mulia; peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; keragaman potensi daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; agama; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Pasal 37; ayat (1): Kurikulum Pendidikan Dasar wajib memuat: pendidikan agama; pendidikan kewarganegaraan; bahasa; mate-matika; ilmu pengetahuan alam; ilmu pengetahuan sosial; seni dan budaya; pendidikan jasmani dan olah raga; keterampilan/ kejuruan; muatan lokal.
Pasal 38; ayat (1): Kerangka dasar dan struktur kurikulum Pendi-dikan dasar ditetapkan pemerintah, dan ayat (2) : Kurikulum pendidikan dasar dikembangkan oleh satuan pendidikan, komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan.
Selain itu juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab III : Standar Isi
Pasal 5; ayat (1): standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan, dan ayat (2): standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Pasal 6 Kerangka dasar dan struktur kurikulum. Ayat (1): Kurikulum SMP terdiri atas: kelompok mata pelajaran aga-ma dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, oleh raga, dan kesehatan
e. Standar sarana dan prasarana pendidikan.
Terdapat Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentangbstandar Sarana Dan Prasarana. Disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 Standar sarana dan prasarana untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA) mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.
Kita bisa mengatakan bahwa dalam aturannya sarana dan prasarana sudah ada standarnya, tinggal dalam tatanan dilapangan, yang masih belum teraktualiskan dengan benar.
f. Pembiayaan pendidikan
Dalam UU No 20 tahun 2003, juga dibahas mengenai aturan standar pembiayaan bagi pelaksana pendidikan. Adapun prinsip penggunaannya harus transfaransi dan akuntabilitas. Saat ini di Indonesia biaya pendidikan di anggarkan dalam APBN sebesar 20%. Dan ini menjadi celah baik untuk perbaikan semua elemen pendidikan Indonesia yang masih banyak yang kurang.
g. Peraturan pemerintah tentang stadar sarana dan prasarana ada dalam pasal dibawah ini:
• Pasal 42 – (41) setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta kelengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Diatas jelas disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan, disesuaikan jenjangnya, wajib memiliki standar sarana yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan dalam hal ini khusus untuk lembaga pendidikan dibawah naungan pemerintah, berarti pemerintah berkewajiban untuk memenuhi segala kekurangannya, untuk lembaga pendidikan swastapun begitu, pihak manajemen juga harus memperhatikan sarana dan prasarana yang menunjang. Artinya tidak lembaga swasta mendirikan lembaganya tanpa memperhatikan aspek sarana yang mendukung.
• Pasal 42 (2) setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruag kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat ibadah, tempat bermain, tempat berekreasi, dan ruang/tempat lain yag diperlukan untuk menujang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Hal ini pun jelas bahwa pemerintah telah mengatur semuanya agar adanya standar keseragaman terutama dalam hal sarana dan prasarana pendidikan.
4. Apa yang anda ketahui tentang
a. Sertifikasi guru dan dosen
Yang dimaksud dengan sertifikasi guru dan dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan. Adapun tujuan dari sertifikasi adalah:
(1) menentukan kelayakan guru dan dosen dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
(3) meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen , serta
(4) meningkatkan martabat guru dan dosen ; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
b. Sekolah bertaraf internasional (SBI)
Sekolah bertaraf internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan SBI, merupakan sebutan atau gelar lembaga pendidikan yang telah membuat standar kualitas dengan kualitas sekolah-sekolah berskal internasional, dengan begitu lembaga yang menerapkan standar ini, harus menyesuaikan juga terkait aspek sarana dan prasarana yang tentunya harus labih bagus, kualitas SDM yang mengajarnyapun harus diperhatikan, karena kualitasnya diharapkan sama dengan kualitas sekolah-sekolah dari luar negeri. Sehingga lulusannya dijamin punya kulitas dengan kualifikasi internasional.
Namun demikian ternyata tidak semuanya berdampak baik, SBI telah memicu munculnya kesenjangan sosial masyarakat, karena biasanya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyekolahkan anaknya di SBI itu relative lebih mahal dibanding sekolah biasa-biasa saja, maka dari itu kebanyakan yang menyekolahkan di SBI itu adalah orang-orang yang kaya. Namun terlebih dari hal itu SBI tetap mempunyai kredibelitas baik, jika saja masih mengalokasikan kursi untuk siswa-siswa berkemampuan akademik bagus untuk bisa sekolah yang kurang mampu dalam hal biaya. Karena sangat disayangkan kalau SBI dihuni oleh siswa-siswi yang berdaya saing rendah atau motivasi belajar yang minim. Di Indonesia sendiri diperkirakan diakhir tahun 2009 akan ada 260 SBI, terdiri dari SMA 100 sekolah, SMP (100), dan SMK (60).
c. Manajemen berbasis sekolah
Manajemen berbasis sekolah selanjutnya disingkat MBS, dapat diartikan sebagai tata kelola lembaga sekolah yang secara mandiri melibatkan peran masyarakat setempat dengan berbagai pemangku kebijakan untuk mencapai mutu dan kualitas sekolah yang lebih baik, dengan manajemen otonom disekolah yang bersangkutan, serta mampu mendayagunakan semua sumber daya yang ada, dengan harapan adanya MBS ini, sekolah bisa lebih mandiri, terutama dalam penerapan 3M yaitu man (orang), money (uang) dan material. Yang tujuan utamanya adalah untuk peningkatan kualitas dan mutu sekolah yang bersangkutan, maka semakin baik manajemennya akan semakin baik pula produk-produk yang dihasilkan disekolah yang bersangkutan.
Dalam MBS yang manjadi hal yang harus diperhatikan meliputi proses-proses: merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), mengarahkan (directing), mengkoordinasikan (coordinating), mengawasi (controlling), dan mengevaluasi (evaluation).
Adapun kelebihan dari MBS seperti ang dikemukakan oleh M Ihsan Dacholfany M.Ed Dan Evi Yuzana SKM dalam makalahnya, diantaranya:
1. Memungkinkan orang-orang yang kompeten di sekolah untuk mengambil keputusan yang akan meningkatkan pembelajaran.
2. Memberi peluang bagi seluruh anggota sekolah untuk terlibat dalam pengambilan keputusan penting.
3. Mendorong munculnya kreativitas dalam merancang bangun program pembelajaran.
4. Mengarahkan kembali sumber daya yang tersedia untuk mendukung tujuan yang dikembangkan di setiap sekolah.
5. Menghasilkan rencana anggaran yang lebih realistik ketika orang tua dan guru makin menyadari keadaan keuangan sekolah, batasan pengeluaran, dan biaya program-program sekolah.
6. Meningkatkan motivasi guru dan mengembangkan kepemimpinan baru di semua level.
5. Jelskan apa yang dimaksud:
a. Desentralisasi pendidikan
Desentralisasi pendidikan adalah sebuah kebijakan baru terkait dengan tidak atau kurang optimalnya sentralisasi pendidikan, dengan berbagai alasan yang ada, maka dalam hal ini desentralisasi menjadi alternatif baru untuk bagaimana caranya agara pola pengambilan kebijakan bisa dilakukan oleh lembaga local bukan pusat, sehingga bisa lebih cepat, namun kendati demikian bukan berarti menghilangkang atau membuat lesu lembaga pusat, karena dalam desentralisasi pendidikanpun tetap mempertimbangkan kebijakan pusat. Desentralisasi pendidikan sebagai jawaban atas permasalahan yang mucul karena kurang efektinya tatakelola pusat. Desentralisasi pendidikan erat kaitannya dengan Manajemen berbasi sekolah (MBS). Karena MBS sendiri merupakan bentuk lain dari desentralisasi pendidikan.
b. Kepemimpinan pendidikan
Sebagai suatu lembaga yang bersistem, yang harus selalu berlangsung secara sistemik, maka tidak salah dan wajib adanya sosok pemimpin yang mampu mengarahkan jalan lembaga dan orang-orangnya untuk bersama-sama menuju pencapaian tujuan dari pendidikan itu sendiri. Dalam hal ini pendidikan apaupun jalur dan jenajngnya harus memiliki kepemimpinan yang baik. Yang dimaksud disini bukan sosoknya saja yang ahrus diperhatikan malainkan juga kemampuan dan kemahiran pemimpin dalam memimpin sekolah yang dipimpinnya. Maka tidak heran apabila dilapangan kita menemukan rotasi kepala sekoah baik dari SD, SMP ataupun SMA, hal itu dilakukan dengan tujuan agar terjadi dinamisasi pemimpin. Sehingga harapannya selalu terjadi progresivitas yang baik guna penigkatan kualitas dan mutu lembaga pendidikan.
Kemampuan pemimpin dalam hal ini meliputi kemampuan konsep dan praktis, mulai dari merencanakan, melaksanakan dan menilai atau mengevaluasi, dengan kemampuan birokrasi yang baik, sehingga harapannya pemimpin benar-benar mampu mendayagunakan SDM yang dipimpinnya untuk bersatu bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas.
Dijaman yang serba cepat ini, maka untuk revitalisasi pendidikan dibutuhkan pemimpin yang menjalankan metode kepemimpinan yang tepat dengan kondisi mitra kerjanya, saat ini perlu dipilih-pilih model kepemimpinan yang paling baik, karena metode memimpin baik akan berdampak pada peningkatan kualitas kinerja yang baik pula, adapun Larry Lashway (ERIC Digest, No. 96) mengetengahkan tentang Facilitative Leadership. Yaitu model kepemimpinan yang fasilitatif, artinya pemimpin harus bisa mendayagunakan semua SDM yang ada.
REFERENSI:
1. http://ahkmahsudrajat.wordpress.com
2. Naskah UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Naskah UU No 19 Tahun 2005 tentang Sistem Nasional Pendidikan
4. Naskah UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
5. Materi kuliah pengelolaan pendidikan
Ence Surahman (0800201) Mhs. Konsentrasi Pendidikan Guru TIK Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 1. Dari penelusuran saudara mengenai pengertian kurikulum dari berbagai sumber, jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat: a. Jelaskan dimensi-dimensi pengertian kurikulum yang saudara ketahui! Dalam buku Kurikulum dan Pembelajaran yang disusun oleh tim dosen MKDU Kurikulum Pembelajaran, dan juga dari berbagai artikel-artikel di internet yang membahas tentang dimensi-dimensi kurikulum, dapat saya tuliskan sebagaimana berikut ini: 1. Dimensi kurikulum sebagai suatu gagasan (Ide), mengandung makna bahwa kurikulum adalah sekumpulan ide yang akan dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum selanjutnya 1, saya tambahkan bahwa yang dimaksud kurikulum sebagi ide itu adalah dalam termuat maksud bahwa kurikulum berdasarkan hasil penelitian, analisis, pengamatan dan pengalaman sebagai sumber gagasan dan pemiki
JazakaAllahu khair Kang, alhamdulillah artikelx ini sangat membantu dalam menambah referensi materi buat uas
BalasHapusWaiyakum akhi sigit,,
BalasHapussemoga tulisan ana di blog ini akan bermanfaat untuk siapapun yang ahus ilmu.... amin.