Oleh : Ence Surahman, S.Pd
Sahabat yang baik hati, saya baru
sadar kalau ternyata belum ada satupun tulisan saya untuk bulan november 2013. Maka
dari itu kali ini saya mau mencoba kembali menulis, mudah-mudahan ada inspirasi
yang bisa diambil oleh pada pembaca yang baik hati. Berikut inspirasi kali ini
dengan topik dilema hati, selamat menikmati.
Pernahkah Anda merasakan hal-hal
berikut ini? Misalnya Anda sudah berazam untuk mengikat hati dengan seseorang,
namun ternyata setelah beberapa bulan atau tahun berlalu, rupanya Anda atau si
dia punya kecenderungan ke orang yang lain. Masih mending kalau hal itu muncul
ketika sebelum ada proses pinangan yang resmi dari pihak laki-laki, lalu bagaimana
kalau dilema itu muncul ketika sudah proses pinangan dan yang perempuan sudah
menyatakan menerima pinangannya, pertanyaannya bolehkan pinangan itu dibatalkan
lalu hal apa saja yang membolehkan batalnya pinangan seorang laki-laki di mata
perempuan atau pihak manakah yang boleh
membatalkan pinangan tersebut.
Oke kita bahas satu persatu, yang
namanya dilema hati sepertinya fitrah manusia dalam artian, ketika hari ini
memutuskan a dan besok memutuskan b ketika ada alasan dan dasar yang kuat maka
hal itu boleh-boleh saja dan iut sangat manusiawi, terlebih hal itu berkaitan
dengan proses mencari calon pasangan hidup didunia dan diakhirat. Namun ada
beberapa hal yang menjadi penting untuk diperhatikan, karena islam itu adalah
berupa tuntunan untuk para penganutnya, termasuk dalam perkara diatas, etikanya
adalah seorang laki-laki tidak boleh mengganggu pinangan orang lain. Hal itu
didasarkan pada keterangan berikut:
Diriwayatkan
dari Uqbah bin Amir r.a, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw.
bersabda, 'Seorang mukmin adalah
saudara bagi mukmin lainnya. Tidak halal bagi seorang mukmin membeli di atas
pembelian saudaranya dan meminang di atas pinangan saudaranya hingga saudaranya
itu meninggalkan (pembelian atau pinganannya) itu'," (HR
Muslim [1414]).
Artinya seorang laki-laki tidak
boleh mencoba untuk mendekati apalagi sampai meminang seorang perempuan yang
sedang dalam pinangan orang lain, karena hal itu berdampak banyak hal yang
kurang baik, seperti akan melukai perasaan laki-laki yang telah lebih awal
meminang atau bahkan membuat terganggunya janji setia dari kedua pihak yang
sudah menyatakan janji untuk menikah.
Maka baiknya apabila seorang
perempuan ada kecenderungan dengan orang yang lain, pertama-tama ia harus
membulatkan tekad dan mencari petunjuk dari Allah agar ia dikuatkan pilihannya,
dan apabila sampai pada keputusan untuk membatalkan pinangannya, maka seorang perempuan
berkah untuk membatalkannya, walaupun resikonya mungkin bisa dianggap tidak
komitmen, plin plan dan lain-lain.
Hanya pada prinsipnya, kalau seorang
perempuan tidak cocok dengan orang yang telah meminangnya maka ia berhak
membatalkan pinangannya dan ia boleh menerima pinangan orang lain yang dirasa
lebih mantap dengan pilihannya. Dan clue bagi seorang laki-laki apabila ada
kecenderungan kepada perempuan untuk dipinang, maka sebaiknya mencari perempuan
yang belum dipinang atau menunggu selesainya dulu ikatan pinangan perempuan
yang diinginkannya dengan laki-laki yang telah meminangnya dan barulah ia bisa
meminangnya setelah perempuan tadi melepaskan ikatan pinangannya.
Mengenai pihak yang berhak
membatalkan pinangan, baik laki-laki atau perempuan keduanya punya hak yang
sama, yakni hak untuk membatalkan janji pinangannya, hanya tentu harus ada
alasan yang kuat dan bisa diterima oleh kedua belah pihak, karena apabila tidak,
dikhawatirkan adanya rasa sakit hati terlebih dendam kesumat dari salah satu
pihak. Hal ini menjadi penting karena menjaga silaturahim jauh lebih utama
dibanding memaksakan kehendak untuk
tetap menikah. Wallahu’alam.
Komentar
Posting Komentar
You can give whatever messages for me,,