Langsung ke konten utama

Menyingkap Tabir Lingkaran Syetan Polemik UMK

Oleh : Ence Surahman, S.Pd

Beberapa hari terakhir baik media cetak maupun elektronik khususnya yang terbit dan beredar di Kota Bandung ramai-ramai memberitakan aksi buruh dalam upaya menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Kota Bandung untuk tahun 2014. Bahkan bukan hanya itu, aksi para buruh tersebut sempat memuat beberapa ruas jalan protokol dan jalan-jalan sekitar balai kota menjadi macet dan terjadi banyak pengalihan arus kendaraan.
Konon setelah dibicarakan secara serius antara perwakilan buruh dengan wali kota Bandung Ridwan Kamil, keluarlah nominal Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2014 yakni 2 juta dari angka 2,7 juta yang menjadi tuntutan para buruh. Artinya kenaikan yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan Upah Minimum Kerja (UMK) tahun 2013 yang berada pada angka Rp. 1.538.103.
Terlepas dari masalah apakah Upah Minimum Kerja (UMK) 2 juta tersebut mampu memuaskan tuntutan para  buruh atau tidak, atau apakah angka tersebut telah mencukupi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para buruh? namun diluar itu ada hal mendasar yang harus menjadi perhatian kita semua. Karena sesungguhnya yang menjadi masalah mendasar bukanlah kenaikan angka Upah Minimum Kerjanya melainkan PR besar untuk pemerintah agar bisa membukakan lingkaran syetan yang berkaitan dengan permasalahan mendasar tadi, intinya selama perusahaan-perusahaan yang selama ini menjadi tempat bekerjanya para buruh masih dimiliki oleh pihak swasta, maka permasalahan Upah Minimum Kerja (UMK) tidak akan pernah selesai walau Upah Minimum Kerja (UMK) dinaikan 200% sekalipun.
Logikanya kalau misalnya pihak perusahaan harus mengeluarkan anggaran yang besar untuk menggaji para karyawan, maka agar perusahaannya tidak bangkrut dan gulung tikar, pihak pengusaha akan melakukan  strategi salah satunya adalah dengan menaikan harga jual dari produksinya. Dan jika harga produksi meninggkat, maka jumlah kebutuhan minimal masyarakat akan meningkat juga, dan apabila kebutuhannya meningkat, masyarakat khususnya para buruh akan menuntut peningkatan Upah Minimum Kerja (UMK) lagi dan proses itu akan terus berulang dan tidak akan ada ujungnya.
Solusi dari permasalahan itu, salah satunya adalah dengan pengambilan kepemilikan perusahaan-perusahaan swasta oleh pihak pemerintah agar nantinya pemerintah bisa membuat regulasi yang selalu mengedepankan prinsip win-win solution dan hal ini mudah-mudahan akan mampu membongkar tabir lingkaran syetan polemik Upah Minimum Kerja (UMK) yang tiada pernah berujung. Selain itu keuntungan dengan kepemilikan oleh pihak pemerintah maka unsur monopoli perekonomian yang selama berada dalam cengkraman para pengusaha swasta terlebih investor asing akan lebih bisa diminimalisir dan perhatian pada kesejahteraan rakyat akan lebih meningkat.
Selama pihak pemerintah menjadi pihak ketiga, tentu polemik Upah Minimum Kerja (UMK) yang setiap tahun menjadi perdebatan panjang tidak akan pernah berhenti dan ia akan terus berulang disetiap akhir tahun, karena dalam hal itu pemerintah hanya bisa memainkan peran sebagai regulator yang tidak terlalu berpengaruh, terlebih apabila ada oknum yang malah cenderung memihak kepada pihak pengusaha, tentu nasib buruh bisa semakin terkatung-katung.
Sementara ketika saham-saham dan perusahaan yang selama ini dikuasasi swasta dan asing telah dimiliki oleh pemerintah, tentu pemerintah tidak akan terlalu rumit dan pusing-pusing untuk memediasi pihak pengusaha dengan pihak buruh, karena nanti hanya ada dua pihak yakni pihak buruh yang sekaligus sebagai rakyat yang harus diayomi pemerintah dan pihak pemerintah yang berperan sekaligus sebagai pemilik usaha yang menjadi sumber penghasilan para buruh.
Dengan begitu lonjakan-lonjakan harga barang-barang produksi dipasaran akan lebih mudah dikendalikan, karena pemerintah yang membuat aturan dan pemerintah tidak seperti dengan pihak pengusaha swasta atau asing yang selalu menginginkan untung untuk kepentingan diri dan golongan pemilik saham perusahaan, melainkan kalaupun ada untung tentu akan dioptimalkan untuk pengadaan lapangan kerja yang baru dan akan selalu berorientasi kepada kesejahteraan rakyat. Sebagaimana amanat dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 33 ayat  3 yang berbunyi “bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Namun kenyataan hari ini berbeda, justru banyak praktik pengolahan sumber daya alam yang malah dikuasai oleh pihak swasta dan asing yang tentu jauh dari harapan memberikan keuntungan untuk rakyat Indonesia sebagaimana amanat dalam undang-undang diatas. Dan apibila hal ini masih juga tidak diperbaiki, tentu permasalahan kemiskinan, keterbelakangan, dan terjauh dari kesejahteraan yang dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia tidak akan pernah berhenti. Dan jika ini masih saja ada, itu berarti para pemerintah atau orang-orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurusi hal tersebut belum beramanah dengan tugas yang dibebankan dalam undang-undang dasar.

Kembali ketopik diatas, yakni yang menjadi permasalahan mendasar dari polemik Upah Minimum Kerja (UMK) bukanlah pada penentuan dan ACC angka nominal Upah Minimum Kerja (UMK) yang menjadi tuntutan dari para buruh, melainkan langkah strategik jangkan panjang dari pemerintah untuk segera mengakuisisi dan membeli saham-saham perusahaan yang dimiliki pihak swasta dan investor asing serta pembatasan dominasi kepemilikan saham perusahaan oleh pihak swasta, dengan begitu pemerintah akan lebih mudah membuat regulasi yang pro rakyat bukan malah pro pengusaha terlebih para pengusaha asing yang secara nilai kontributif kepada tujuan perekonomian negara dinilai kurang.

Komentar

  1. mencerahkan... sy juga suka berfikir begitu, percuma dinaikkan klw ujung2nya harga kebutuhan naik lagi... yg penting pemerintah bisa menjaga stabilitas harga pasar...

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul sekali Pak Homosophonicus,
      perlu ada perhatian mendalam dari semua kalangan dalam hal ini.

      Hapus
  2. Setuju sekali..ayo segera bangkit Pemuda Indonesia..ambil alih semua Kekayaan yang telah Allah SWT amanhkan kepada Negeri ini..

    BalasHapus

Posting Komentar

You can give whatever messages for me,,

Postingan populer dari blog ini

TANYA JAWAB TENTANG KURIKULUM

Ence Surahman (0800201) Mhs. Konsentrasi Pendidikan Guru TIK Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 1. Dari penelusuran saudara mengenai pengertian kurikulum dari berbagai sumber, jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat: a. Jelaskan dimensi-dimensi pengertian kurikulum yang saudara ketahui! Dalam buku Kurikulum dan Pembelajaran yang disusun oleh tim dosen MKDU Kurikulum Pembelajaran, dan juga dari berbagai artikel-artikel di internet yang membahas tentang dimensi-dimensi kurikulum, dapat saya tuliskan sebagaimana berikut ini: 1. Dimensi kurikulum sebagai suatu gagasan (Ide), mengandung makna bahwa kurikulum adalah sekumpulan ide yang akan dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum selanjutnya 1, saya tambahkan bahwa yang dimaksud kurikulum sebagi ide itu adalah dalam termuat maksud bahwa kurikulum berdasarkan hasil penelitian, analisis, pengamatan dan pengalaman sebagai sumber gagasan dan pemiki

Tanya Jawab Seputar Inovasi Pendidikan

By: Ence Surahman 1. Jelaskan pengertian; Invensi, diskoveri dan inovasi dengan contohnya masing-masing! Jawab: Invensi adalah suatu penemuan yang benar-benar baru hasil kreasi manusia. Contohnya penemuan dalam bidang pendidikan, meliputi teori-teori belajar, atau penemuan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya komputer dalam membantu memudahkan aktivitas manusia. Diskoveri adalah suatu penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, hanya belum diketahui orang. Contohnya penemuan benua, pada dasarnya benuanya sudah ada, hanya baru ditemukan oleh seseorang dan baru dipublikasikan. Atau penemuan palung laut yang terdalam, sebelumnya palung itu sudah ada. Namun karena belum ditemukan jadinya belum diketahui khalayak dan setelah ditemukan barulah bisa diketahui oleh orang banyak. Inovasi adalah suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat),

Naskah MC Pernikahan Sunda

BUBUKA Assalamua’laikum Wr. Wb. Bapak-bapak, Ibu-ibu para wargi sadayana anu sami llinggih, hormateun simkuring. Sakumaha ka uninga ku sadayana, Alhamdulillah calon panganten pameget miwah rombongan parantos sumping ngaleut ngengkeuy ngabandaleut,ngembat-ngembat nyatang pinang. Bismilah, purwa wiwitan ieu pamuka carita minangka pamuka acara. Babasan padika pagawean lamun nangtung ka jungjunan, sing lulus bantun jeung tumbu buah seureuhna. Neda panyaksen acara bade dikawitan. MAPAG CALON PANGANTEN PAMEGET Pangersa calon panganten pameget miwah rombongan. Jagong tuhur meunang ngunun haturan wilujeng sumping, di sugeng ing pucu galuh kelurahan katelahna,tempat anyar pangharepan sarakan keur kahirupan kulawargi.Calon panganten Istri, bisi si jalu hanjelu si lanang honcewang, sumangga geura hayap calon panganten pameget miwah rombongan. PANGALUNGAN MANGLE Tawis panampian tatamu, tanda kameumeut, kadeudeuh, tawis asih ti kakasih, tanda tresna kanyaah, mangga geura kalungkeu