Sebuah catatan Perkuliahan
Oleh : Ence Surahman
Guru tempo dulu.
Untuk melakukan proses pendidikan kepada peserta didik, seorang guru tidak jarang menggunakan pola pendidikan secara pisikly, tidak tabu ketika guru menempeleng siswa, atau menyruuh siswa untuk lari, menghukung dengan push-up dan lain-lain. Itu masa dahulu yang saat ini sudah tidak lagi sepeprti itu.
Saat ini tuntutan guru harus:
1. Professional
Syaranya guru memiliki:
a. Kualifikasi S1/D-IV
b. Sertifikat pendidik
c. Kompetensi agen pembelajaran
2. Sejahtera
Sejahtera material maupun nirmaterial, guru itu harus keren, harus gagah, jangan jadi loyo, mengkahwatirkan.
Nonmaterial misalnya rasa senang, diakui oleh masyarakat, dan eksistensinya berguna dan dirasakan kegunaannya oleh orang lain.
3. Bermartabat
a. Kode etik/etika kerja (berupa nilai-nilai dan norma yang harus dilaksanakan)
b. Apresiasi profesi artinya guru harus mengapresiasi profesi keguruannya.
c. Apresiasi masyakat artinya masyarakat bahwa guru itu adalah profesi terhormat
d. Apresiasi birokrasi artinya pemerinah juga memberikan apresiasi kepada guru
e. Etos kerja
f. Jatidiri
g. Dan lain-lain
Sehingga dengan memenuhi tiga tuntutan diatas maka guru itu akan menjaid guru professional yang sebenarnya.
Perlindungan terhadap guru
1. Teacher self protection
a. Code of conduct
b. Code of ethic itu untuk melindungi profesi sebagai guru
c. Truly as professional educator
2. Penegak hokum dan produk hokum lain
a. Komitmen penegak hokum
b. Perdata
c. Pidana
3. UU No. 14 Tahun 2005
a. Haki
b. K3
c. Peofesi
d. Hokum
Sehingga perlindungan yang disediakan ini akan membuat:
1. Efektifitas dan efisiensi pembelajaran
2. Sehat, aman dan nyaman
3. Saver school tenang, tentram,
KUADRAN GURU
1. To think (berpikir)
2. To do (bekerja)
3. To have (merasa memiliki profesi)
4. To be (menjadi professional)
GURU MADANI (CIVIL TEACHER)
1. Self awaraeness (guru yang memiliki kesadaran diri bahwa ia sebagai guru)
2. Self regulation (guru yang memiliki aturan-aturan yang kokoh dan menjadi landasan ia bekerja)
3. Self motivation (guru yang memiliki motivasi diri) “saya mengajar bukan karena tunjangan, bukan karena orang lain, melainkan akrena motivasi tinggi)
4. Self evaluation (guru yang selalu mengevaluasi dirinya sendiri. Tidak menunggu di evaluasi oleh orang lain.
5. Emphaty (artinya guru harus mau dan mampu untuk memahami orang-orang disekitarnya, bak kepada siswa, atau keapda guru yang lain)
SMOS (senang melihat orang senang, sedih melihat orang sedih)
6. Effective relationship (hubungan yang efektif, yang kolegial)
7. Self –improvement (guru yang bukan hanya bisa mengevaluasi kinerjanya melainkan juga mampu memperbaiki kinerjanya)
Filsafat tahu:
Yang benar :Saya tahu bahwa saya tahu, saya tahu bahwa saya tidak tahu,
Yang salah :Saya tidak tahu bahwa saya tidak tahu, saya tidak tahu bahwa saya tahu.
KODE ETIK
Kode
- Tanda atau symbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu
- Misalnya untuk meminjam keputusan atau kesepakatan suatu organisasi
Kode etik
- Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja
Menurut Hornby, dkk:
kode merupakan kumpulan hokum yang tersusun didalam sebuah system, atau system aturan dan prinsip yang diterima oelh masyarakat atau kelompok tertentu
etik adalah aturan yang mengikat dan berupa prinsip moral.
Kode etik profesi
- Suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesioan tertentu.
Penerimaan atas suatu kode etik megandung makna:
- Pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan atau prinsip=prinsip yang terkandung didalamnya
- Adanya suatu ikatan komitment dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya
- Kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.
TUJUAN KODE ETIK
1. Menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian terwujud
2. Pihak penerima layanan keprofesian bisa terjamin baik yang bersifat financial, maupun secara social, moral, cultural dan lainnya.
3. Pihak pengemban tugas keprofesianpun bisa terjamin
PERANGKAT KODE ETIK
a. Preambul (pembukaan)
- Deklarasi inti yang menjiwai
b. Prinsip dasar
(tanggung jawab, kewenangan, stndar moral dan hokum, standar unjuk kerja, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, dll
PENETAPAN KODE ETIK
- Kode etik itu disusun dan disakan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART)
- Ada dewan atau majelis kode etik yang khusus untuk melaksanakn tugas sebagai law enforcement.
KODE ETIK GURU INDONESIA (Ad/ART PGRI 1994)
Oleh : Ence Surahman
Guru tempo dulu.
Untuk melakukan proses pendidikan kepada peserta didik, seorang guru tidak jarang menggunakan pola pendidikan secara pisikly, tidak tabu ketika guru menempeleng siswa, atau menyruuh siswa untuk lari, menghukung dengan push-up dan lain-lain. Itu masa dahulu yang saat ini sudah tidak lagi sepeprti itu.
Saat ini tuntutan guru harus:
1. Professional
Syaranya guru memiliki:
a. Kualifikasi S1/D-IV
b. Sertifikat pendidik
c. Kompetensi agen pembelajaran
2. Sejahtera
Sejahtera material maupun nirmaterial, guru itu harus keren, harus gagah, jangan jadi loyo, mengkahwatirkan.
Nonmaterial misalnya rasa senang, diakui oleh masyarakat, dan eksistensinya berguna dan dirasakan kegunaannya oleh orang lain.
3. Bermartabat
a. Kode etik/etika kerja (berupa nilai-nilai dan norma yang harus dilaksanakan)
b. Apresiasi profesi artinya guru harus mengapresiasi profesi keguruannya.
c. Apresiasi masyakat artinya masyarakat bahwa guru itu adalah profesi terhormat
d. Apresiasi birokrasi artinya pemerinah juga memberikan apresiasi kepada guru
e. Etos kerja
f. Jatidiri
g. Dan lain-lain
Sehingga dengan memenuhi tiga tuntutan diatas maka guru itu akan menjaid guru professional yang sebenarnya.
Perlindungan terhadap guru
1. Teacher self protection
a. Code of conduct
b. Code of ethic itu untuk melindungi profesi sebagai guru
c. Truly as professional educator
2. Penegak hokum dan produk hokum lain
a. Komitmen penegak hokum
b. Perdata
c. Pidana
3. UU No. 14 Tahun 2005
a. Haki
b. K3
c. Peofesi
d. Hokum
Sehingga perlindungan yang disediakan ini akan membuat:
1. Efektifitas dan efisiensi pembelajaran
2. Sehat, aman dan nyaman
3. Saver school tenang, tentram,
KUADRAN GURU
1. To think (berpikir)
2. To do (bekerja)
3. To have (merasa memiliki profesi)
4. To be (menjadi professional)
GURU MADANI (CIVIL TEACHER)
1. Self awaraeness (guru yang memiliki kesadaran diri bahwa ia sebagai guru)
2. Self regulation (guru yang memiliki aturan-aturan yang kokoh dan menjadi landasan ia bekerja)
3. Self motivation (guru yang memiliki motivasi diri) “saya mengajar bukan karena tunjangan, bukan karena orang lain, melainkan akrena motivasi tinggi)
4. Self evaluation (guru yang selalu mengevaluasi dirinya sendiri. Tidak menunggu di evaluasi oleh orang lain.
5. Emphaty (artinya guru harus mau dan mampu untuk memahami orang-orang disekitarnya, bak kepada siswa, atau keapda guru yang lain)
SMOS (senang melihat orang senang, sedih melihat orang sedih)
6. Effective relationship (hubungan yang efektif, yang kolegial)
7. Self –improvement (guru yang bukan hanya bisa mengevaluasi kinerjanya melainkan juga mampu memperbaiki kinerjanya)
Filsafat tahu:
Yang benar :Saya tahu bahwa saya tahu, saya tahu bahwa saya tidak tahu,
Yang salah :Saya tidak tahu bahwa saya tidak tahu, saya tidak tahu bahwa saya tahu.
KODE ETIK
Kode
- Tanda atau symbol berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu
- Misalnya untuk meminjam keputusan atau kesepakatan suatu organisasi
Kode etik
- Norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja
Menurut Hornby, dkk:
kode merupakan kumpulan hokum yang tersusun didalam sebuah system, atau system aturan dan prinsip yang diterima oelh masyarakat atau kelompok tertentu
etik adalah aturan yang mengikat dan berupa prinsip moral.
Kode etik profesi
- Suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesioan tertentu.
Penerimaan atas suatu kode etik megandung makna:
- Pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan atau prinsip=prinsip yang terkandung didalamnya
- Adanya suatu ikatan komitment dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya
- Kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.
TUJUAN KODE ETIK
1. Menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian terwujud
2. Pihak penerima layanan keprofesian bisa terjamin baik yang bersifat financial, maupun secara social, moral, cultural dan lainnya.
3. Pihak pengemban tugas keprofesianpun bisa terjamin
PERANGKAT KODE ETIK
a. Preambul (pembukaan)
- Deklarasi inti yang menjiwai
b. Prinsip dasar
(tanggung jawab, kewenangan, stndar moral dan hokum, standar unjuk kerja, konfidensialitas, hubungan kerja sejawat, dll
PENETAPAN KODE ETIK
- Kode etik itu disusun dan disakan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART)
- Ada dewan atau majelis kode etik yang khusus untuk melaksanakn tugas sebagai law enforcement.
KODE ETIK GURU INDONESIA (Ad/ART PGRI 1994)
Komentar
Posting Komentar
You can give whatever messages for me,,