Langsung ke konten utama

AD/ART HASTA GARUT

RANCANGAN ANGGARAN DASAR

HIMPUNAN ALUMNI SMA NEGERI 1 TALEGONG (HASTA)

GARUT

Pembukaan

Pada dasarnya kemajuan dan perkembangan Lembaga SMAN 1 Talegong itu dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah partisifasi alumni SMAN 1 Talegong yang mau dan mampu mengabdikan dirinya untuk memajukan dan mengembangkan keberadaan Lembaga SMAN 1 Talegong.

Untuk itu sesuai dengan dasar di atas kiranya perlu dihimpun aspirasi kami ini secara terorganisir dalam wadah yang disebut Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut. Maka dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur serta tekad yang bulat kami sebagai alumni yang peduli untuk membangun dan mengembangkan Lembaga SMAN 1 Talegong bermaksud mendirikan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)Garut Yang bergerak bersama-sama dalam upaya mewujudkan VISI dan MISI SMA Negeri 1 Talegong Garut dalam rangka melaksanakan program Pendidikan Nasional. Dengan harapan adanya Himpunan Alumni ini mampu membawa SMA Negeri 1 Talegong Garut kearah yang lebih baik.

Sebagai pijakan dan arahan yang akan membimbing Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dalam mengelola organisasi Himpunan Alumni di SMA Negeri 1 Talegong, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)

BAB 1

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)Garut.

Pasal 2

Waktu

Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dibentuk pada Tanggal 20 Mei 2008.

Pasal 3

Kedudukan

Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut berkedudukan di SMA Negeri 1 Talegong Garut, Jln. Panorama Cibungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong Kabupaten Garut kode Pos 44167.

BAB II

ASAS, JATI DIRI, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 4

Asas

Asas Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut adalah Pancasila.

Pasal 5

Jati Diri

Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut merupakan lembaga independen yang mempunyai visi dan misi membangun dan mengembangkan Lembaga pendidikan SMAN 1 Talegong kearah yang lebih baik dengan kerja sama antar alumni.

Pasal 6

Sifat

(1) Independen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerja sama dengan berbagai pihak yang berusaha mempererat tali persaudaraan antar alumni SMAN 1 Talegong.

(2) Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, madzhab, keagamaan dan asal-usul suku.

(3) Dibentuk berdasarkan musyawarah para Alumni, tenaga pengajar, pembina kesiswaan dan kepala sekolah SMA Negeri 1 Talegong Garut.

(4) Keanggotaan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut Bersifat Sukarela.

Pasal 7

Maksud

Maksud dari Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut ini adalah mewadahi bentuk partisifasi, sumbangsi, dan interpensi para Alumni SMA Negeri 1 Talegong Garut dalam upaya memajukan dan mengembangkan SMAN 1 Talegong Garut.

Pasal 8

Tujuan

(1) Mewadahi partisipasi Alumni SMA SMA Negeri 1 Talegong Garut yang peduli akan kelangsungan hidup lembaga pendidikan SMAN 1 Talegong Garut.

(2) Mengorganisir perkumpulan Alumni SMAN 1 Talegong Garut.

(3) Menanamkan rasa cinta dan loyalitas alumni kepada lembaga yang telah berjasa memberikan pengajaran dan pendidikan kepadanya

(4) Menghimpun bantuan dari alumni baik secara moril maupun materil.

BAB III

BENTUK ORGANSASI

Pasal 9

Pengertian

Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut adalah organisasi perkumpulan alumni SMAN 1 Talegong garut yang dengan sepenuh hati dan sekuat tenaga berupaya untuk memajukan dan mengembangkan Lembaga Pendidikan SMAN 1 Talegong garut.

Pasal 10

Bentuk Organisasi

(1) Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dipimpin oleh seorang ketua Himpunan yang dipilih langsung dalam musyawarah Besar HASTA dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh para pengurus.

(2) Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut bersifat kolegial dan berkewajiban melaksanakan program-program HASTA yang telah disusun dalam Musayawarah anggota HASTA.

(3) Bentuk organisasi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 11

Tugas Pokok

(1) Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut mempunyai tugas pokok membantu membantu dan mengembangkan serta mewujudkan Visi dan Misi SMA Negeri 1 Talegong Garut.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas pokok akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12

Fungsi

Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut berfungsi sebagai organisasi ektra sekolah dibawah naungan Lembaga SMA Negeri 1 Talegong Garut terdiri dari para alumni yang peduli terhadap Kelangsungan hidup Lembaga SMA Negeri 1 Talegong Garut.

BAB V

PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 13

Musyawarah

(1) Musyawarh Besar Anggota Himpunan Alumni (HASTA) adalah forum tertinggi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

(2) Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)Garut.diadakan sedikitnya sekali dalam 1 tahun dengan acara pokok :

a. Pertanggung jawaban pengurus Himpunan Alumni (HASTA) selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan.

b. Memilih Ketua Himpunan Alumni (HASTA).

c. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja untuk masa bakti berikutnya.

d. Membahas dan menetapkan ulang AD/ART HASTA

(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka dapat dilaksanakan musyawarah Luar Biasa Anggota Himpunan Alumni (SMAN 1 Talegong (HASTA)

(4) Pimpinan Musyawarah adalah presidium yang dipilih oleh anggota Fraksi Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMAN 1 Talegong (HASTA).

Pasal 14

Pertanggung jawaban pengurus

(1) Pertanggung jawaban pengurus Himpunan Alumni (HASTA) disampaikan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

Untuk akuntabilitas Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut., maka setiap Musyawarah Besar Himpunan Alumni (HASTA) menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah besar.

Pasal 15

Pembubaran

(1) Himpunan Alumni (HASTA) hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.yang khusus diadakan untuk itu.

(2) Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 dari yang hadir.

(3) Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut membicarakan usul pembubaran Himpunan Alumni (HASTA) dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 dari Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

(4) Usul pembubaran Himpunan Alumni (HASTA) diterima oleh Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

(5) Jika Himpunan Alumni dibubarkan, maka penyelesaian harta benda millik Himpunan Alumni ditetapkan oleh Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang mengusulkan pembubaran

BAB VI

PENJABARAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16

(1) Angaran Dasar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

(2) Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 anggota yang hadir.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 anggota yang hadir

BAB VIII

PENUTUP

Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Talegong Garut pada tanggal 20 Mei 2008.

Ditetapkan di : Talegong Garut

Pada tanggal : ........................ 2008

Musyawarah Besar

Anggota Himpunan Alumni

SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

Ketua Sidang Pleno,

(...................................)

Sekretaris Sidang Pleno,

(.....................................)

Mengetahui/ menyetujui

Kepala SMAN 1 Talegong Garut

Drs. Usep Saptono

NIP. 131628551

Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Talegong Garut

Pepep Surahman T.S., S.Pd

NIP. 480120257

RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

HIMPUNAN ALUMNI SMA NEGERI 1 TALEGONG (HASTA) GARUT

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota

Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut adalah para alumni SMA Negeri 1 Talegong Garut dari lulusan pertama sampai lulusan selanjutnya selama Himpunan Alumni SMAN 1 Talegong masih berdiri.

Pasal 2

Syarat Anggota

1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa

2. Lulusan SMA Negeri 1 Talegong Garut.

3. Memiliki Loyalitas, dedikasi, dan komitmen untuk memajukan Lembaga SMA Negeri 1 Talegong Garut.

Pasal 3

Hak Anggota

1. Dipilih menjadi pengurus dan memilih pengurus HASTA.

2. Menyatakan pendapat.

3. Membela diri.

Pasal 4

Sanksi Organisasi

Setiap Anggota/Pengurus dapat dikenakan sanksi organisasi jika :

1. tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

2. melanggar peraturan dan norma-norma yang berlaku di lingkungan morganisasi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

3. tidak terlibat dalam tindak pidana dan kriminalitas

4. melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat merusak citra nama baik Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

5. tidak aktif dalam kegiatan HASTA

Pasal 5

Bentuk Sanksi

1. Sanksi diberikan oleh ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut berupa :

1. Peringatan lisan.

2. Peringatan tertulis maksimal 2 (dua) kali.

3. apabila ketua HASTA yang melanggar maka sanksi di berikan oleh musyawarah anggota HASTA

Pasal 6

Pembelaan Diri

1. Anggota/Pengurus mempunyai hak untuk membela diri atas sanksi yang diberikan.

2. Pembelaan dapat disampaikan :

a. Secara tertulis, ditujukan kepada ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

b. Secara lisan, pembelaan diri disampaikan dalam forum Rapat Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

Pasal 7

Pemberhentian Anggota

1. Meninggal dunia.

2. Atas permohonan pengunduran diri sendiri.

3. Diberhentikan dengan keputusan Rapat Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

Pasal 8

Kedaulatan

Kedaulatan tertinggi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut, ada pada Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

BAB II

KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pemilihan Pengurus

Pemilihan pengurus diawali dengan pemilihan calon ketua dan ketua yang dipilih dan disyahkan oleh peserta Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

Pasal 10

Penetapan Calon Ketua HASTA

1. Calon Ketua HASTA adalah anggota yang diusulkan dalam Musyawarah Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

2. Kriteria Calon Ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.minimal :

a. Bertaqwa kepada Allah SWT.

b. Sehat jasmani dan rohani.

c. Lulus dari Pendidikan SMA Negeri 1 Talegong Garut.

d. Siap menjalankan GBPK Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

e. Tidak sedang dalam proses tindak pidana dan kriminalitas.

f. Bersedia dicalonkan dengan menandatangani surat kesediaan pencalonan.

Pasal 11

Penetapan Ketua HASTA

Tata cara penetapan Ketua HASTA sebagai berikut :

1. Calon Ketua HASTA yang telah memenuhi syarat (kriteria) diajukan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

2. Peserta musyawarah dapat menyetujui atau tidak menyetujui semua atau beberapa Calon Ketua HASTA dengan mengajukan alasan yang rasional dan obyektif.

3. Calon Ketua HASTA yang telah mendapat persetujuan peserta musyawarah disyahkan menjadi Calon Ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

4. Apabila Calon Ketua HASTA hanya satu orang, maka untuk menetapkan Ketua HASTA diaklamasikan sebagai ketua HASTA.

5. Ketua HASTA terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan lengkap sesuai dengan AD/ART langsung pada pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

6. Ketua HASTA terpilih dalam penyusunan kepengurusannya dapat saran dan pendapat dari peserta musyawarah besar dan peninjau.

Pasal 12

Tugas dan Fungsi Pengurus

1. Merencanakan dan menyusun program kerja HASTA berdasarkan Garis-garis Besar Program Kerja Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

2. Melaksanakan Program Kerja HASTA

3. Menyusun anggaran biaya penerimaan dan pengeluaran Program Kegiatan.

4. Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan pada akhir masa periode kepengurusan kepada Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

5. Rapat anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut sesuai program yang ditetapkan.

6. Mengevaluasi program Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut secara proposional sesuai kesepakatan dengan anggota.

7. Megidentifikasi berbagai permasalahan dan pemecahannya bersama-sama dengan pembina kesiswaan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

8. Memberi respon terhadap semua pembaharuan yang ada di lingkungan sekitar.

9. Membangun jaringan kerja sama dengan pihak luar sekolah yang bertujuan untuk peningkatan pemberdayaan alam sekitar.

Pasal 13

Syarat Pengurus

1. Bersedia diangkat pengurus dan sanggup melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai pengurus

2. Bersedia mengucapkan janji pengurus.

3. Tidak pernah atau sedang terkena tindakan Hukum.

Pasal 14

Struktur Organisasi Pengurus

Setruktur kepengurusan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut., terdiri atas :

1) Ketua HASTA

2) Wakil HASTA terdiri dari:

1. wakil umum HASTA

2. Ketua dari Tiap Angkatan

3. Ketua dari tiap Program (Kelas)

3) Sekretaris

4) Bendahara

5) Bidang-bidang :

a) Bidang Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara

b) Bidang Politik dan Kepemimpinan

c) Bidang Ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa

d) Bidang Logistik

Pasal 15

Masa Kerja Pengurus

Kepengurusan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut mempunyai masa kerja selama 1 tahun.

BAB III

SIDANG DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 17

Musyawarah

1. Kekuasaan tertinggi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut ada pada Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang dihadiri oleh :

a. Peserta musyawarah besar yaitu terdiri anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

b. Peninjau yaitu terdiri dari kepala sekolah dan guru SMA Negeri 1 Talegong Garut.

c Undangan,yaitu yang diundang hanya untuk kepentingan pembukaan dan penutupan acara musyawarah.

2. Hak suara dan hak bicara

a. hak suara dan hak bicara dimiliki oleh peserta musyawarah.

b. Hak bicara dimiliki oleh peninjau.

Pasal 18

Rapat Anggota

1. Rapat Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut sekurang-kurangnya 6 Bulan sekali.

2. Rapat Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut di pimpin oleh ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

Pasal 19

Rapat pengurus

1. Rapat Pengurus Harian, yaitu dihadiri unsur Ketua Sekretaris dan Bendahara.

2. Rapat Pleno yaitu oleh semua pengurus

3. Rapat Pengurus lintas bidang, yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan satu atau dua bidang terkait.

4. Rapat Pengurus bidang yaitu, rapat yang dihadiri hanya pengurus bidang.

5. Rapat Antar Lembaga, yaitu rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dengan lembaga lain antar/inter lingkungan SMA Negeri 1 Talegong Garut.

6. Rapat Konsultasi antar pengurus Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dengan Wakasek Bidang Kesiswaan atau Kepala Sekolah.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 20

1. Setiap tahun pengurus Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program umum.

3. Untuk membiayai kegiatan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dalam upaya peningkatan mutu Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut diupayakan pendapatan dari dana :

a. Dana kesiswaan dari sekolah

b. Luar anggota

c. Kerja sama dengan alumni dan lembaga-lembaga lain.

d. Dana hibah/bantuan yang tidak mengikat

e. Usaha produktif.

BAB V

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi yang di buat dan ditetapkan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.

Ditetapkan di : Talegong Garut

Pada tanggal : .................. 2008

Musyawarah Anggota

Himpunan Alumni (HASTA)

SMA Negeri 1 Talegong Garut

Ketua Sidang Pleno,

(...................................)

Sekretaris Sidang Pleno,

(......................................)

Mengetahui/ menyetujui

Kepala SMAN 1 Talegong Garut

Drs. Usep Saptono

NIP. 131628551

Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Talegong Garut

Pepep Surahman T.S., S.Pd

NIP. 480120257

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANYA JAWAB TENTANG KURIKULUM

Ence Surahman (0800201) Mhs. Konsentrasi Pendidikan Guru TIK Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 1. Dari penelusuran saudara mengenai pengertian kurikulum dari berbagai sumber, jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat: a. Jelaskan dimensi-dimensi pengertian kurikulum yang saudara ketahui! Dalam buku Kurikulum dan Pembelajaran yang disusun oleh tim dosen MKDU Kurikulum Pembelajaran, dan juga dari berbagai artikel-artikel di internet yang membahas tentang dimensi-dimensi kurikulum, dapat saya tuliskan sebagaimana berikut ini: 1. Dimensi kurikulum sebagai suatu gagasan (Ide), mengandung makna bahwa kurikulum adalah sekumpulan ide yang akan dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum selanjutnya 1, saya tambahkan bahwa yang dimaksud kurikulum sebagi ide itu adalah dalam termuat maksud bahwa kurikulum berdasarkan hasil penelitian, analisis, pengamatan dan pengalaman sebagai sumber gagasan dan pemiki

Tanya Jawab Seputar Inovasi Pendidikan

By: Ence Surahman 1. Jelaskan pengertian; Invensi, diskoveri dan inovasi dengan contohnya masing-masing! Jawab: Invensi adalah suatu penemuan yang benar-benar baru hasil kreasi manusia. Contohnya penemuan dalam bidang pendidikan, meliputi teori-teori belajar, atau penemuan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya komputer dalam membantu memudahkan aktivitas manusia. Diskoveri adalah suatu penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, hanya belum diketahui orang. Contohnya penemuan benua, pada dasarnya benuanya sudah ada, hanya baru ditemukan oleh seseorang dan baru dipublikasikan. Atau penemuan palung laut yang terdalam, sebelumnya palung itu sudah ada. Namun karena belum ditemukan jadinya belum diketahui khalayak dan setelah ditemukan barulah bisa diketahui oleh orang banyak. Inovasi adalah suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat),

SOAL DAN JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

DIJAWAB OLEH: ENCE SURAHMAN (0800201) MAHASISWA SEMESTER IV KONSENTRASI PENDIDIKAN GURU TIK  PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN TAHUN AKADEMIK 2010   SOAL DAN JAWABAN.  1. Proses pembelajaran yang menggunakan model pembelajaran berbasis masalah dapat mendorong dan membentuk kemampuan siswa dalam menyelesaikan permasalahan secara berpikir ilmiah serta menanamkan tugas saudara, Jelaskan model pembelajaran apa ( dapat lebih dari satu) yang dapat membentuk kemampuan siswa tersebut, dikaji dari) 1. Konsep, 2, karakteristik dan filsafatnya 4, tingkat (usia) berapa tahun sebaiknya siswa menguasi kemampuan tersebut Jawaban: Model-model pembelajaran yang dapat melatih kemampuan berpikir ilmiah siswa. a. Model pembelajaran berbasis masalah (PBM)/ (Learning Basic Problem Model) Pembelajaran berbasis masalah adalah pola pembelajaran individu yang menuntut individu itu untuk mengembangkan kemampuan dirinya dalam menggunakan intelegensinya untuk memecahkan masalah yang bermakna, relevan dan konste