RANCANGAN ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN ALUMNI SMA NEGERI 1 TALEGONG (HASTA)
GARUT
Pembukaan
Pada dasarnya kemajuan dan perkembangan Lembaga SMAN 1 Talegong itu dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya adalah partisifasi alumni SMAN 1 Talegong yang mau dan mampu mengabdikan dirinya untuk memajukan dan mengembangkan keberadaan Lembaga SMAN 1 Talegong.
Untuk itu sesuai dengan dasar di atas kiranya perlu dihimpun aspirasi kami ini secara terorganisir dalam wadah yang disebut Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut. Maka dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur serta tekad yang bulat kami sebagai alumni yang peduli untuk membangun dan mengembangkan Lembaga SMAN 1 Talegong bermaksud mendirikan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)Garut Yang bergerak bersama-sama dalam upaya mewujudkan VISI dan MISI SMA Negeri 1 Talegong Garut dalam rangka melaksanakan program Pendidikan Nasional. Dengan harapan adanya Himpunan Alumni ini mampu membawa SMA Negeri 1 Talegong Garut kearah yang lebih baik.
Sebagai pijakan dan arahan yang akan membimbing Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dalam mengelola organisasi Himpunan Alumni di SMA Negeri 1 Talegong, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)
BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)Garut.
Pasal 2
Waktu
Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dibentuk pada Tanggal 20 Mei 2008.
Pasal 3
Kedudukan
Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut berkedudukan di SMA Negeri 1 Talegong Garut, Jln. Panorama Cibungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Talegong Kabupaten Garut kode Pos 44167.
BAB II
ASAS, JATI DIRI, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Asas
Asas Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut adalah Pancasila.
Pasal 5
Jati Diri
Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut merupakan lembaga independen yang mempunyai visi dan misi membangun dan mengembangkan Lembaga pendidikan SMAN 1 Talegong kearah yang lebih baik dengan kerja sama antar alumni.
Pasal 6
Sifat
(1) Independen, dilandasi prinsip kemandirian organisasi dengan etika tata hubungan kerja sama dengan berbagai pihak yang berusaha mempererat tali persaudaraan antar alumni SMAN 1 Talegong.
(2) Tidak terikat kepada kepentingan dan keuntungan baik pribadi maupun golongan seperti partai politik, madzhab, keagamaan dan asal-usul suku.
(3) Dibentuk berdasarkan musyawarah para Alumni, tenaga pengajar, pembina kesiswaan dan kepala sekolah SMA Negeri 1 Talegong Garut.
(4) Keanggotaan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut Bersifat Sukarela.
Pasal 7
Maksud
Maksud dari Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut ini adalah mewadahi bentuk partisifasi, sumbangsi, dan interpensi para Alumni SMA Negeri 1 Talegong Garut dalam upaya memajukan dan mengembangkan SMAN 1 Talegong Garut.
Pasal 8
Tujuan
(1) Mewadahi partisipasi Alumni SMA SMA Negeri 1 Talegong Garut yang peduli akan kelangsungan hidup lembaga pendidikan SMAN 1 Talegong Garut.
(2) Mengorganisir perkumpulan Alumni SMAN 1 Talegong Garut.
(3) Menanamkan rasa cinta dan loyalitas alumni kepada lembaga yang telah berjasa memberikan pengajaran dan pendidikan kepadanya
(4) Menghimpun bantuan dari alumni baik secara moril maupun materil.
BAB III
BENTUK ORGANSASI
Pasal 9
Pengertian
Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut adalah organisasi perkumpulan alumni SMAN 1 Talegong garut yang dengan sepenuh hati dan sekuat tenaga berupaya untuk memajukan dan mengembangkan Lembaga Pendidikan SMAN 1 Talegong garut.
Pasal 10
Bentuk Organisasi
(1) Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dipimpin oleh seorang ketua Himpunan yang dipilih langsung dalam musyawarah Besar HASTA dan dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh para pengurus.
(2) Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut bersifat kolegial dan berkewajiban melaksanakan program-program HASTA yang telah disusun dalam Musayawarah anggota HASTA.
(3) Bentuk organisasi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 11
Tugas Pokok
(1) Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut mempunyai tugas pokok membantu membantu dan mengembangkan serta mewujudkan Visi dan Misi SMA Negeri 1 Talegong Garut.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tugas pokok akan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Fungsi
Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut berfungsi sebagai organisasi ektra sekolah dibawah naungan Lembaga SMA Negeri 1 Talegong Garut terdiri dari para alumni yang peduli terhadap Kelangsungan hidup Lembaga SMA Negeri 1 Talegong Garut.
BAB V
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal 13
Musyawarah
(1) Musyawarh Besar Anggota Himpunan Alumni (HASTA) adalah forum tertinggi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
(2) Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA)Garut.diadakan sedikitnya sekali dalam 1 tahun dengan acara pokok :
a. Pertanggung jawaban pengurus Himpunan Alumni (HASTA) selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan.
b. Memilih Ketua Himpunan Alumni (HASTA).
c. Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja untuk masa bakti berikutnya.
d. Membahas dan menetapkan ulang AD/ART HASTA
(3) Jika ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak maka dapat dilaksanakan musyawarah Luar Biasa Anggota Himpunan Alumni (SMAN 1 Talegong (HASTA)
(4) Pimpinan Musyawarah adalah presidium yang dipilih oleh anggota Fraksi Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMAN 1 Talegong (HASTA).
Pasal 14
Pertanggung jawaban pengurus
(1) Pertanggung jawaban pengurus Himpunan Alumni (HASTA) disampaikan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
Untuk akuntabilitas Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut., maka setiap Musyawarah Besar Himpunan Alumni (HASTA) menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada Musyawarah besar.
Pasal 15
Pembubaran
(1) Himpunan Alumni (HASTA) hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 dari yang hadir.
(3) Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut membicarakan usul pembubaran Himpunan Alumni (HASTA) dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 dari Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
(4) Usul pembubaran Himpunan Alumni (HASTA) diterima oleh Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
(5) Jika Himpunan Alumni dibubarkan, maka penyelesaian harta benda millik Himpunan Alumni ditetapkan oleh Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang mengusulkan pembubaran
BAB VI
PENJABARAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
(1) Angaran Dasar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
(2) Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 anggota yang hadir.
(2) Usul perubahan Anggaran Dasar diterima oleh Musyawarah Besar Anggota jika disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ N+1 anggota yang hadir
BAB VIII
PENUTUP
Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang diselenggarakan di SMA Negeri 1 Talegong Garut pada tanggal 20 Mei 2008.
Ditetapkan di : Talegong Garut
Pada tanggal : ........................ 2008
Musyawarah Besar
Anggota Himpunan Alumni
SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
Ketua Sidang Pleno, (...................................) | Sekretaris Sidang Pleno, (.....................................) |
Mengetahui/ menyetujui | |
Kepala SMAN 1 Talegong Garut Drs. Usep Saptono NIP. 131628551 | Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Talegong Garut Pepep Surahman T.S., S.Pd NIP. 480120257 |
| |
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN ALUMNI SMA NEGERI 1 TALEGONG (HASTA) GARUT
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut adalah para alumni SMA Negeri 1 Talegong Garut dari lulusan pertama sampai lulusan selanjutnya selama Himpunan Alumni SMAN 1 Talegong masih berdiri.
Pasal 2
Syarat Anggota
1. Beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
2. Lulusan SMA Negeri 1 Talegong Garut.
3. Memiliki Loyalitas, dedikasi, dan komitmen untuk memajukan Lembaga SMA Negeri 1 Talegong Garut.
Pasal 3
Hak Anggota
1. Dipilih menjadi pengurus dan memilih pengurus HASTA.
2. Menyatakan pendapat.
3. Membela diri.
Pasal 4
Sanksi Organisasi
Setiap Anggota/Pengurus dapat dikenakan sanksi organisasi jika :
1. tidak mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
2. melanggar peraturan dan norma-norma yang berlaku di lingkungan morganisasi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
3. tidak terlibat dalam tindak pidana dan kriminalitas
4. melakukan tindakan tidak terpuji dan dapat merusak citra nama baik Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
5. tidak aktif dalam kegiatan HASTA
Pasal 5
Bentuk Sanksi
1. Sanksi diberikan oleh ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut berupa :
1. Peringatan lisan.
2. Peringatan tertulis maksimal 2 (dua) kali.
3. apabila ketua HASTA yang melanggar maka sanksi di berikan oleh musyawarah anggota HASTA
Pasal 6
Pembelaan Diri
1. Anggota/Pengurus mempunyai hak untuk membela diri atas sanksi yang diberikan.
2. Pembelaan dapat disampaikan :
a. Secara tertulis, ditujukan kepada ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut untuk selanjutnya dibahas dalam rapat Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
b. Secara lisan, pembelaan diri disampaikan dalam forum Rapat Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
Pasal 7
Pemberhentian Anggota
1. Meninggal dunia.
2. Atas permohonan pengunduran diri sendiri.
3. Diberhentikan dengan keputusan Rapat Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
Pasal 8
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut, ada pada Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pemilihan Pengurus
Pemilihan pengurus diawali dengan pemilihan calon ketua dan ketua yang dipilih dan disyahkan oleh peserta Musyawarah Besar Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
Pasal 10
Penetapan Calon Ketua HASTA
1. Calon Ketua HASTA adalah anggota yang diusulkan dalam Musyawarah Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
2. Kriteria Calon Ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.minimal :
a. Bertaqwa kepada Allah SWT.
b. Sehat jasmani dan rohani.
c. Lulus dari Pendidikan SMA Negeri 1 Talegong Garut.
d. Siap menjalankan GBPK Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
e. Tidak sedang dalam proses tindak pidana dan kriminalitas.
f. Bersedia dicalonkan dengan menandatangani surat kesediaan pencalonan.
Pasal 11
Penetapan Ketua HASTA
Tata cara penetapan Ketua HASTA sebagai berikut :
1. Calon Ketua HASTA yang telah memenuhi syarat (kriteria) diajukan dalam Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
2. Peserta musyawarah dapat menyetujui atau tidak menyetujui semua atau beberapa Calon Ketua HASTA dengan mengajukan alasan yang rasional dan obyektif.
3. Calon Ketua HASTA yang telah mendapat persetujuan peserta musyawarah disyahkan menjadi Calon Ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
4. Apabila Calon Ketua HASTA hanya satu orang, maka untuk menetapkan Ketua HASTA diaklamasikan sebagai ketua HASTA.
5. Ketua HASTA terpilih selanjutnya membentuk kepengurusan lengkap sesuai dengan AD/ART langsung pada pelaksanaan Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
6. Ketua HASTA terpilih dalam penyusunan kepengurusannya dapat saran dan pendapat dari peserta musyawarah besar dan peninjau.
Pasal 12
Tugas dan Fungsi Pengurus
1. Merencanakan dan menyusun program kerja HASTA berdasarkan Garis-garis Besar Program Kerja Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
2. Melaksanakan Program Kerja HASTA
3. Menyusun anggaran biaya penerimaan dan pengeluaran Program Kegiatan.
4. Menyusun laporan pertanggung jawaban kegiatan pada akhir masa periode kepengurusan kepada Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
5. Rapat anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut sesuai program yang ditetapkan.
6. Mengevaluasi program Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut secara proposional sesuai kesepakatan dengan anggota.
7. Megidentifikasi berbagai permasalahan dan pemecahannya bersama-sama dengan pembina kesiswaan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
8. Memberi respon terhadap semua pembaharuan yang ada di lingkungan sekitar.
9. Membangun jaringan kerja sama dengan pihak luar sekolah yang bertujuan untuk peningkatan pemberdayaan alam sekitar.
Pasal 13
Syarat Pengurus
1. Bersedia diangkat pengurus dan sanggup melaksanakan tugas serta kewajiban sebagai pengurus
2. Bersedia mengucapkan janji pengurus.
3. Tidak pernah atau sedang terkena tindakan Hukum.
Pasal 14
Struktur Organisasi Pengurus
Setruktur kepengurusan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut., terdiri atas :
1) Ketua HASTA
2) Wakil HASTA terdiri dari:
1. wakil umum HASTA
2. Ketua dari Tiap Angkatan
3. Ketua dari tiap Program (Kelas)
3) Sekretaris
4) Bendahara
5) Bidang-bidang :
a) Bidang Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
b) Bidang Politik dan Kepemimpinan
c) Bidang Ketaqwaan terhadap tuhan Yang Maha Esa
d) Bidang Logistik
Pasal 15
Masa Kerja Pengurus
Kepengurusan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut mempunyai masa kerja selama 1 tahun.
BAB III
SIDANG DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 17
Musyawarah
1. Kekuasaan tertinggi Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut ada pada Musyawarah Besar Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut yang dihadiri oleh :
a. Peserta musyawarah besar yaitu terdiri anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
b. Peninjau yaitu terdiri dari kepala sekolah dan guru SMA Negeri 1 Talegong Garut.
c Undangan,yaitu yang diundang hanya untuk kepentingan pembukaan dan penutupan acara musyawarah.
2. Hak suara dan hak bicara
a. hak suara dan hak bicara dimiliki oleh peserta musyawarah.
b. Hak bicara dimiliki oleh peninjau.
Pasal 18
Rapat Anggota
1. Rapat Anggota Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut sekurang-kurangnya 6 Bulan sekali.
2. Rapat Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut di pimpin oleh ketua Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
Pasal 19
Rapat pengurus
1. Rapat Pengurus Harian, yaitu dihadiri unsur Ketua Sekretaris dan Bendahara.
2. Rapat Pleno yaitu oleh semua pengurus
3. Rapat Pengurus lintas bidang, yaitu rapat yang dihadiri oleh pengurus harian dan satu atau dua bidang terkait.
4. Rapat Pengurus bidang yaitu, rapat yang dihadiri hanya pengurus bidang.
5. Rapat Antar Lembaga, yaitu rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dengan lembaga lain antar/inter lingkungan SMA Negeri 1 Talegong Garut.
6. Rapat Konsultasi antar pengurus Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dengan Wakasek Bidang Kesiswaan atau Kepala Sekolah.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 20
1. Setiap tahun pengurus Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut didasarkan pada prinsip kemandirian dalam rangka pelaksanaan program umum.
3. Untuk membiayai kegiatan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut dalam upaya peningkatan mutu Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut diupayakan pendapatan dari dana :
a. Dana kesiswaan dari sekolah
b. Luar anggota
c. Kerja sama dengan alumni dan lembaga-lembaga lain.
d. Dana hibah/bantuan yang tidak mengikat
e. Usaha produktif.
BAB V
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam peraturan organisasi yang di buat dan ditetapkan Himpunan Alumni SMA Negeri 1 Talegong (HASTA) Garut.
Ditetapkan di : Talegong Garut
Pada tanggal : .................. 2008
Musyawarah Anggota
Himpunan Alumni (HASTA)
SMA Negeri 1 Talegong Garut
Ketua Sidang Pleno, (...................................) | Sekretaris Sidang Pleno, (......................................) |
Mengetahui/ menyetujui | |
Kepala SMAN 1 Talegong Garut Drs. Usep Saptono NIP. 131628551 | Wakasek Kesiswaan SMAN 1 Talegong Garut Pepep Surahman T.S., S.Pd NIP. 480120257 |
Komentar
Posting Komentar
You can give whatever messages for me,,