Langsung ke konten utama

KARYA ILMIAH (ESSAY) FINALIS GEMASTIK III TAHUN 2010 ATAS NAMA ADE TRIANA UNIKOM

KALA UU ITE MEMBIDIK PENGGUNA HANDPHONE












Oleh Adi Triana





ABSTRAK
UU ITE merupakan sebuah perlindungan hukum bagi pengguna media komunikasi dan informasi masyarakat Indonesia. Selain mengatur pengguna internet, UU ITE juga mengatur aktivitas pengguna handphone. Handphone merupakan alat telekomunikasi dan informasi yang tingkat penyebaran penggunaannya sangat luas meliputi hampir seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
Fenomena yang ada adalah kebanyakan media massa kurang menginformasikan ke masyarakat mengenai pengaturan UU ITE terhadap pengguna handphone dan masalah ini juga jarang dijadikan pembicaraan publik. Banyak pemberitaan dan opini-opini di internet yang bisa menimbulkan persepsi masyarakat yang kurang tepat. Jika hal tersebut dibiarkan berlarut-larut maka bisa jadi hal tersebut malah membentuk persepsi masyarkat bahwa UU ITE hanya mengatur penggunaan internet saja, dan hal ini sudah terjadi di sebagian kalangan masyarakat.
Beberapa pasal yang menyinggung masalah penggunaan handphone terdapat pada pasal 27, 28 dan 29 UU ITE. Pasal-pasal ini menyinggung pengguna handphone secara tidak langsung dan terkait dengan pasal 1 yang diantaranya “ Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.” Tentu saja yang termasuk media elektronik lainnya disini secara tidak langsung mencantumkan handphone sebagai salah satu media elektronik lainnya tersebut.
Pemerintah dalam hal ini depkominfo harus bisa mengatur strategi yang tepat dalam hal mensosialisasikan substansi-substansi UU ITE. Diperlukan solusi sosialisasi yang efektif agar UU ITE ini bisa tersosialisasikan secara maksimal, misalnya sosialisasi melalui iklan televisi, sosialisasi dengan membuat program acara televisi atau bekerjasama dengan pengembang layanan telekomunikasi untuk mensosialisasikan isi dan substansi-substansi UU ITE kepada masyarakat khususnya pengguna handphone.

PENDAHULUAN
Indonesia telah memasuki babak baru dalam pengaturan dunia internet, dengan disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukum bagi pengguna atau penyedia sistem informasi. UU ITE selain mengatur aktivitas pengguna cyber atau internet, UU ITE juga mengatur aktivitas para pengguna handphone.
Banyak terjadi pro-kontra mengenai UU ITE yang dilontarkan oleh beberapa kalangan masyarakat dan kurangnya media informasi yang menginformasikan mengenai peraturan UU ITE terhadap pengguna handphone ini dikhawatirkan menyebabkan terjadinya multipersepsi dimasyarakat.
Handphone merupakan media komunikasi dan informasi yang memiliki banyak fasilitas, diantaranya SMS (Short Messege Services), MMS (Multi Media Services), Multimedia, Video Call, Browser dan banyak lainnya yang dalam penggunaannya melibatkan hampir semua tingkatan masyarakat dikarenakan penyebarannya yang sangat luas.
Pada dasarnya pasal-pasal UU ITE merupakan bentuk perlindungan hukum bagi berbagai media informasi yang ada, namun peraturan UU ITE terhadap pengguna handphone jarang dijadikan pembicaraan publik.







PEMBAHASAN
Disahkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang sering kita sebut UU ITE tepatnya pada tanggal 25 maret 2008 menjadi payung hukum bagi para pengguna dan penyedia sistem informasi di Indonesia. Langkah pasti dari tujuan disahkannya UU ITE adalah demi memberikan kepastian hukum salah satunya bagi para pengguna internet dan turut serta dalam proses mencerdaskan bangsa yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanpaatan media internet sebagai salah satu sarana media informasi, media transaksi, media komunikasi dan media pembelajaran publik. Baik sengaja ataupun tidak, ternyata ada beberapa substansi UU ITE yang tidak disadari publik khususnya orang yang masih awam mengenai UU ITE. Pada pasal 1 UU ITE yang menjelaskan tentang transaksi elektronik yang menyebutkan “ Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer atau media elektronik lainnya.” Butiran ayat tersebut menyebutkan media elektronik lainnya yang berarti handphone sebagai media elektronik lainnya tersebut diatur oleh UU ITE. Dalam artian jangkauan UU ITE tidak saja meliputi pengguna internet saja melainkan masyarakat yang menggunakan layanan handphone.
Setelah disahkannya UU ITE ternyata menjadi sebuah polemik yang berkepanjangan dikarenakan salah satu contoh kasusnya adalah para pengguna internet seperti para blogger dan hacker menilai adanya masalah pada beberapa pasal UU ITE dan peliknya permasalahan yang terjadi. Permasalahan yang sering dijadikan pro-kontra misalnya multitafsir mengenai pasal 27 yang kerap diprotes banyak kalangan.
Fenomena yang ada adalah kebanyakan media massa kurang menginformasikan ke masyarakat mengenai peraturan UU ITE terhadap pengguna handphone dan masalah ini juga jarang dijadikan pembicaraan publik. Misalnya di internet, jarang sekali website atau blog yang membicarakan mengenai peraturan UU ITE terhadap penggunaan handphone. Banyak pemberitaan dan opini-opini di internet yang yang bisa menimbulkan persepsi masyarakat yang kurang tepat, hal ini juga terjadi ketika ada pengguna internet yang terjerat UU ITE kemudian masalah tersebut mencuat di media massa seperti kasus ibu Prita Mulyasari, berbagai media massa turut serta memberitakan kasus tersebut sehingga akibatnya yang sering dijadikan pembicaraanpun antara kata internet dan UU ITE. Kondisi tersebut bisa membentuk persepsi masyarkat bahwa UU ITE hanya mengatur penggunaan internet saja, dan hal ini pun sudah terjadi di sebagian kalangan masyarakat.
Sebagian masyarakat kurang menyadari bahwa segala aktivitas mereka dengan menggunakan handphone diatur oleh UU ITE. Padahal penyebaran pengguna handphone jauh lebih pesat dibandingkan pengguna internet. Menurut catatan Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) untuk pengguna telepon seluler di Indonesia pada tahun 2010 menembus angka 180 juta penduduk dibandingkan dengan pengguna internet yang sekitar 45 juta pengguna.menurut Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pemerintah terkesan kurang dalam mensosialisasikan UU ITE kepada masyarakat khususnya pengguna handphone sehingga menyebabkan terjadinya multitafsir dan multipersepsi di berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini depkominfo harus bisa mengatur strategi yang tepat dalam hal mensosialisasikan substansi-substansi UU ITE, supaya tidak terjadi multitafsir dan multipersepsi di masyarakat. Namun karna keterbatasan pemerintah dan luasnya medan yang harus dihadapi menyebabkan sosialisasi UU ITE kurang menyentuh kepada masyarakat luas.
Begitu banyak kasus terkait dengam penggunaan handphone yang terjadi dari berbagai kalangan masyarkat, diharapkan masyarakat tidak sembarangan dalam menggunakan layanan handphone baik berupa SMS, MMS atau layanan lainnya jika tidak ingin terjerat oleh pasal-pasal UU ITE. Contoh kasus yang sering terjadi dimasyarakat terkait dengan penggunaan layanan handphone adalah sebagai berikut:
1. Maraknya peredaran video yang melanggar kesusilaan seperti video porno yang sekarang banyak beredar di masyarakat dimulai dari masyarakat umum sampai pada tingkat pelajar yang kebanyakan menggunakan handphone sebagai alat pengakses video tersebut. Terkait dengan yang tercantum dalam pasal 27 ayat pertama yang menyatakan “ (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.
2. Mengirimkan pesan yang memuat unsur perjudian misalnya pada saat piala dunia 2010 berlangsung, banyak terjadi kasus perjudian dengan menggunakan handphone dan berhasil ditangkap oleh polisi. Terkait dengan yang tercantum dalam pasal 27 ayat kedua yang menyatakan “(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
3. Mengirimkan pesan yang memuat unsur penghinaan dan tindakan pencemaran nama baik. Terkait dengan yang tercantum dalam pasal 27 ayat ketiga yang menyatakan “(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
4. Mengirimkan pesan yang memuat unsur pemerasan atau pengancaman terhadap orang atau pihak tertentu. Terkait dengan yang tercantum dalam pasal 27 ayat keempat yang menyatakan “(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
5. Menyebarkan berita bohong atau memberikan informasi yang sesat yang menyebabkan kerugian konsumen. Terkait dengan yang tercantum dalam pasal 28 ayat pertama yang menyatakan “ (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
6. Mengirim pesan yang menyulut kebencian atau permusuhan baik individual atau antar golongan dalam kelompok masyarakat tertentu (SARA). Terkait dengan yang tercantum dalam pasal 28 ayat kedua yang menyatakan “(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.
7. Mengirimkan pesan yang memuat ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain. Terkait dengan yang tercantum dalam pasal 29 yang menyatakan “Mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking).

Beberapa contoh kasus diatas sangat rentan sekali terjadi dimasyarakat menimbang luasnya penyebaran pengguna handphone. Jika masyarakat kurang tahu tentang pengaturan UU ITE terhadap pengguna handphone, dikhawatirkan masyarakat menjadi korban dari ketidaktahuan tersebut. Dari uraian permasalahan diatas menimbulkan sebuah pertanyaan, mampukah pemerintah mengimplementasikan seluruh substansi UU ITE pada para pengguna handphone di Indonesia secara holistik? Menimbang tingkat penyebaran pengguna handphone di Indonesia sangat luas dan merata di berbagai kalangan masyarakat. Ini menjadi PR bagi pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengimplementasikan UU ITE supaya masyarakat mengerti apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam mempergunakan handphone mereka. Disini dibutuhkan bukan peran pemerintah saja, melainkan seluruh masyarakat yang mempunyai peranan dalam dunia informasi dan komunikasi.

Ada beberapa solusi sosialisasi yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan pemerintah dalam rangka mengoptimalkan sosialisasi UU ITE terhadap pengguna handphone, solusi tersebut antara lain:
1. Mensosialisasikan UU ITE melalui iklan layanan masyarakat
Jika suatu kata diucapkan secara terus menerus kepada orang lain, secara tidak sadar orang lain tersebut akan mengingat dengan sendirinya kata tersebut walaupun orang lain tersebut tidak ada niat untuk mengingatnya. Sama seperti iklan, orang akan tahu isi iklan ketika orang tersebut selalu mendengar atau melihat iklan tersebut secara terus menerus. Iklan akan lebih efektif ketika iklan tersebut ditayangkan dalam waktu tertentu atau pada saat kejadian tertentu. Misalnya ketika kita sering melihat di berita televisi banyak sekali terjadi kasus ledakan tabung gas LPG di masyarakat, pemerintah merespon kasus tersebut dengan salah satunya memperbanyak penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara penggunaan yang aman tabung gas LPG melalui iklan di televisi. Dan terbukti dengan cara tersebut, bisa mengurangi kasus ledakan tabung gas di tanah air. Walaupun kasus ledakan tabung gas tersebut masih tetap ada sampai sekarang, setidaknya kasus ledakan tabung gas tersebut frekuensinya bisa berkurang. Cara seperti ini bisa juga dilakukan untuk mensosialisasikan UU ITE, namun cara sosialisasi seperti ini berkemungkinan menuai kritik dari beberapa kalangan masyarakat dikarnakan UU ITE itu sendiri masih dalam keadaan status pro-kontra.
2. Membuat program acara di televisi
Apalah artinya jika seseorang mengetahui suatu kata ketika orang tersebut tidak memahami apa arti atau maksud kata tersebut. Kata tersebut harus dijelaskan secara mendalam supaya orang mengerti arti atau maksud dari kata tersebut. Sosialisasi dengan membuat program acara di televisi dilakukan supaya bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat secara mendalam agar masyarakat tidak hanya sekedar tahu UU ITE, melainkan masyarakat juga bisa memahami isi dari UU ITE tersebut serta bisa mematuhinya. Sosialisasi seperti ini juga sering dilakukan untuk mensoialisasikan program pemerintah yang lainnya. Misalnya, program acara jelajah jalan raya yang dipersembahkan oleh Departemen Pekerjaan Umum (DPU). Program acara tersebut mensosialisasikan mengenai perkembangan pembangunan infrastruktur jalan di berbagai wilayah Indonesia. Tapi masalah rating disini menjadi salah satu kendala dan cara seperti ini juga kemungkinan tidak bisa terhindar dari kritikan beberapa kalangan masyarakat mengingat UU ITE tersebut masih dalam keadaan status pro-kontra.
3. Sosialisasi dengan menyebarkan pesan kepada seluruh pengguna handphone
Diperlukan komunikasi secara langsung kepada semua orang jika ingin semua orang tersebut tahu atau mengerti arti atau maksud dari kata yang kita ucapkan. Sosialisasi ini dilakukan bekerja sama dengan pengembang layanan komunikasi untuk menyebarkan pesan yang berisikan sosialisasi isi dan substansi-substansi UU ITE kepada pengguna handphone seluruh Indonesia. Cara ini dinilai efektif karena sosialisasi dilakukan langsung kepada masyarakat Indonesia pengguna handphone sekaligus pengguna internet juga. Namun sosialisasi seperti ini diperlukan bahasa komunikasi yang mudah dipahami masyarakat dikarenakan pengguna handphone yang beragam dimulai dari anak-anak sampai dewasa dari masyarakat kecil hingga masyarakat tingkat atas. Menimbang cukup banyaknya pesan yang harus disampaikan kepada masyarakat, maka solusi ini perlu dilakukan secara berkala agar masyarakat bisa lebih memahami isi dan substansi-substansi UU ITE.













KESIMPULAN
Melihat dari fenomena yang ada, kebanyakan media massa kurang menginformasikan mengenai pengaturan UU ITE dan banyak opini yang bisa mengakibatkan persepsi masyarakat yang kurang tepat. Fenomena tersebut bisa menyebabkan persepsi masyarakat bahwa UU ITE hanya mengatur pengguna internet saja, dan hal itu pun sudah terjadi di sebagian masyarakat.
Perlu upaya pemerintah untuk lebih mensosialisasikan lagi secara mendalam kepada masyarakat mengenai isi dan substansi UU ITE. Ada beberapa solusi yang bisa dijadikan pertimbangan bagi pemerintah untuk memaksimalkan sosialisasi UU ITE kepada masyarakat khususnya kepada para pengguna internet dan handphone. Solusi tersebut diantaranya:
1. Mensosialisasikan UU ITE melalui iklan layanan masyarakat
2. Membuat program acara di televisi
3. Sosialisasi dengan menyebarkan pesan kepada seluruh pengguna handphone










REFERENSI
• http://Ihscenter.blogspot.com
• http://wilis.himatif.or.id/download/MAKALAH%20UU%20ITE.doc
• Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
• http://nasional.vivanews.com/news/read/63837-_multitafsir__uu_ite_kurang_sosialisasi_
• http://www.annida-online.com/berita-umum/sosialisasi-uu-ite-kurang-optimal.html
• http://www.antaranews.com/berita/1279108087/atsi-jumlah-pelanggan-seluler-tembus-180-juta
• http://www.harianberita.com/jumlah-pemakai-handphone-di-indonesia.html
• http://mfatihurrizqi.blogspot.com/2010/02/menyikapi-uu-ite_19.html
• http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
• http://www.sijorimandiri.net/sm/index.php?option=com_content&view=article&id=1532:permainan-judi-bola-merebak-&catid=41:fokus&Itemid=48
• http://ronny-hukum.blogspot.com/2008/07/informasi-dan-transaksi-elektronik.html
• http://www.gatra.com/2008-03-29/artikel.php?id=113445
• http://www.detikinet.com/read/2010/06/09/121652/1374756/398/pengguna-internet-indonesia-capai-45-juta
• http://jakarta45.wordpress.com/2009/06/05/9-peraturan-pemerintah-dan-2-lembaga-yang-baru-untuk-uu-ite/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANYA JAWAB TENTANG KURIKULUM

Ence Surahman (0800201) Mhs. Konsentrasi Pendidikan Guru TIK Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 1. Dari penelusuran saudara mengenai pengertian kurikulum dari berbagai sumber, jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat: a. Jelaskan dimensi-dimensi pengertian kurikulum yang saudara ketahui! Dalam buku Kurikulum dan Pembelajaran yang disusun oleh tim dosen MKDU Kurikulum Pembelajaran, dan juga dari berbagai artikel-artikel di internet yang membahas tentang dimensi-dimensi kurikulum, dapat saya tuliskan sebagaimana berikut ini: 1. Dimensi kurikulum sebagai suatu gagasan (Ide), mengandung makna bahwa kurikulum adalah sekumpulan ide yang akan dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum selanjutnya 1, saya tambahkan bahwa yang dimaksud kurikulum sebagi ide itu adalah dalam termuat maksud bahwa kurikulum berdasarkan hasil penelitian, analisis, pengamatan dan pengalaman sebagai sumber gagasan dan pemiki

Tanya Jawab Seputar Inovasi Pendidikan

By: Ence Surahman 1. Jelaskan pengertian; Invensi, diskoveri dan inovasi dengan contohnya masing-masing! Jawab: Invensi adalah suatu penemuan yang benar-benar baru hasil kreasi manusia. Contohnya penemuan dalam bidang pendidikan, meliputi teori-teori belajar, atau penemuan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya komputer dalam membantu memudahkan aktivitas manusia. Diskoveri adalah suatu penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, hanya belum diketahui orang. Contohnya penemuan benua, pada dasarnya benuanya sudah ada, hanya baru ditemukan oleh seseorang dan baru dipublikasikan. Atau penemuan palung laut yang terdalam, sebelumnya palung itu sudah ada. Namun karena belum ditemukan jadinya belum diketahui khalayak dan setelah ditemukan barulah bisa diketahui oleh orang banyak. Inovasi adalah suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat),

SOAL DAN JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

DIJAWAB OLEH: ENCE SURAHMAN (0800201) MAHASISWA SEMESTER IV KONSENTRASI PENDIDIKAN GURU TIK  PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN TAHUN AKADEMIK 2010   SOAL DAN JAWABAN.  1. Proses pembelajaran yang menggunakan model pembelajaran berbasis masalah dapat mendorong dan membentuk kemampuan siswa dalam menyelesaikan permasalahan secara berpikir ilmiah serta menanamkan tugas saudara, Jelaskan model pembelajaran apa ( dapat lebih dari satu) yang dapat membentuk kemampuan siswa tersebut, dikaji dari) 1. Konsep, 2, karakteristik dan filsafatnya 4, tingkat (usia) berapa tahun sebaiknya siswa menguasi kemampuan tersebut Jawaban: Model-model pembelajaran yang dapat melatih kemampuan berpikir ilmiah siswa. a. Model pembelajaran berbasis masalah (PBM)/ (Learning Basic Problem Model) Pembelajaran berbasis masalah adalah pola pembelajaran individu yang menuntut individu itu untuk mengembangkan kemampuan dirinya dalam menggunakan intelegensinya untuk memecahkan masalah yang bermakna, relevan dan konste