Salah satu prosedur yang tidak bisa dilewatkan oleh para dosen yang memutuskan kuliah di luar negeri adalah mengurus surat tugas belajar (Tubel). Baik dosen PNS maupun dosen non PNS biasanya dikenakan kewajiban untuk mengurus surat tersebut. Sederhananya karena dosen tersebut akan meninggalkan tempat tugasnya, maka diberikan status tugas baru yakni tugas belajar (tubel). Tulisan kali ini akan lebih fokus tentang pengalaman saya dalam mengurus tubel ke negara tujuan studi saya yakni Taiwan. Secara umum tidak berbeda dengan prosedur pengurusan tubel ke negara lainnya, namun khusus Taiwan dan mungkin negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik sepertinya agak berbeda. Pada waktu kita sudah dinyatakan diterima secara resmi oleh pihak kampus tempat kita studi di luar negeri, setiap dosen harus mengisi form pengajuan surat tugas belajar ditujukan kepada pimpinan (rektor atau wakil rektor bidang kepegawaian) dan diketahui oleh ketua jurusan dan dekan. Surat tersebut berisi informasi tentan...
Blog ini berisi cerita perjalanan seorang pemuda dari desa yang menjadi dosen di Universitas Negeri Malang (UM), dan baru saja menyelesaikan program doktornya di National Tsing Hua University (NTHU) Taiwan.