Pembaca yang budiman, tulisan ini akan mengantarkan anda pada sharing pengalaman saya seputar informasi kebijakan dan proses pengurusan surat keterangan akreditasi bidang studi kampus Taiwan untuk proses penyetaraan ijazah di dalam negeri. Tujuan tulisan ini adalah memudahkan pembaca yang berminat studi di Taiwan. Tulisan ini akan saya bagi menjadi beberapa segmen antara lain, kebijakan penyetaraan ijazah lulusan luar negeri, statuta kebijakan akreditasi di Taiwan, dan prosedur pengurusan surat akreditasi kampus-kampus Taiwan.
Kebijakan penyetaraan ijazah lulusan luar negeri
Setiap negara memiliki kebijakan yuridis masing-masing berkaitan dengan semua peraturan yang mengatur semua hal berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, termasuk masalah pendidikan. Indonesia sebagai sebuah negara memiliki kebijakan bahwa semua orang Indonesia yang kuliah di luar negeri maka diharuskan untuk melakukan penyetaraan ijazahnya, khususnya jika yang bersangkutan akan bekerja di Indonesia, atau akan menggunakan dokumen ijazahnya sebagai salah satu syarat yang digunakan dalam berbagai hal yang dilakukan di Indonesia, seperti melanjutkan kuliah di Indonesia, bekerja, menjadi dosen, peneliti, guru, pejabat politik, pekerja pemerintahan dan lain-lain. Penyetaraan bertujuan untuk ekuivalensi bidang studi, bidang keilmuan, bahkan nama departemen yang diambil di luar negeri yang bisa jadi penyebutan dan penulisannya tidak umum di Indonesia, namun lebih dari itu adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi bahwa kampus yang bersangkutan benar-benar beroperasi dan bukan tipu-tipu.
Proses pengurusan penyetaraan ijazah luar negeri mulai 1 Maret 2018 dilakukan secara online melalui website https://piln.kemdikbud.go.id/. Di website tersebut semua orang dapat membuat akun dan mengecek kampus tujuan studi di luar negeri yang datanya sudah atau belum masuk ke dalam sistem tersebut. Proses memasukkan data kampus dan bidang studinya tidak otomatis dilakukan oleh Kemdikbud melainkan berdasarkan permintaan dari para alumni lulusan LN. Artinya daftar nama kampus dan bidang studi yang belum pernah diajukan dan diverifikasi maka tidak akan muncul. Bahkan dari kampus top dunia sekalipun. Waktu menulis artikel ini (19/8) saya mengecek daftar bidang studi di MIT yang sudah masuk, hanya ada 3 yakni City Planning, Mechanical Engineering, dan Manufacturing Technology and System Management. Padahal itu kampus sekelas MIT, maka setiap lulusan diharuskan mendaftarkan kampus dan bidang studinya jika masih belum ada di databasenya. Caranya ada di website PILN, setelah login kita bisa pilih menu yang ada disana. Kemudian lengkapi berkasnya, untuk pengajuan perguruan tinggi dibutuhkan beberapa informasi termasuk negara, nama kampus, bentuk pendidikan, alamat, kota, email, website, kode pos, nama bidang studi, surat keterangan akreditasi universitas, dan bidang studi dan ijazah pengusul. Prosesnya membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari. Sedangkan untuk pengajuan bidang studi maka cukup menuliskan nama negara, nama bidang studi, surat keterangan akreditasi bidang studi dan ijazah pengusul.
Maka saran saya jika mau kuliah ke luar negeri dan proses pengurusannya penyetaraan ijazahnya lebih lancar, sebaiknya cek dulu daftar kampus dan bidang studinya di website PILN, jika sudah ada maka kita bisa langsung menyetarakan ijazahnya ketika sudah pegang ijazah. Atau jika belum ada nama kampus atau nama bidang studinya, maka sebaiknya cek di website kampusnya apakah kampus tersebut sudah terdaftar di lembaga pengakreditasi baik lokal di negaranya maupun di internasional. Hal ini penting agar proses pengurusannya lebih mudah, harus dicek juga surat akreditasinya valid sampai kapan. Jika belum terakreditasi, atau akreditasinya sudah habis masa berlakunya, maka perlu ada diskusi dengan kepala departemennya untuk segera mendaftarkan atau melakukan akreditasi ulang jurusannya. Sehingga waktu kita lulus, dalam keadaan terakreditasi. Hal ini akan sangat memudahkan kita waktu proses pendaftaran bidang studinya.
Statuta kebijakan akreditasi di Taiwan
Taiwan sebagai sebuah negara juga memiliki kebijakan pendidikan tingginya yang tertuang dalam Bab University Act, Ministry of Education yang dapat diakses melalui Laws and Regulations of The Republic of China (Taiwan). Disana tertulis dengan jelas aturan-aturan yang menyangkut pendirian, penyelenggaraan, evaluasi dan perguruan tinggi dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Misalnya di Chapter dua ayat 4-7 menjelaskan tentang ijin pendirian, evaluasi diri, penggabungan, pendirian program antar kampus. Khusus pada ayat 5 aturan tersebut menekankan pada kebijakan sistem evaluasi perguruan tinggi di Taiwan. Secara umum ayat itu menyebutkan bahwa setiap perguruan tinggi di Taiwan harus melakukan sistem evaluasi mandiri, lebih lengkapnya "Universities shall regularly carry out self-evaluation of their teaching, research, services, academic advice and guidance, academic affairs, administration, and student participation; regulations governing the evaluation shall be formulated by each university."
Secara khusus kebijakan tentang akreditasi pada ayat 5 berbunyi "To promote the development of every university, the Ministry of Education shall organize an Assessment Committee or commission academic organizations or professional accreditation bodies to carry out regular assessments of the universities, and it shall make the results public. The assessment results shall be referred to for making changes to and developing universities. The assessment shall be undertaken in accord with the principles of incorporating diversity and professionalism, and the associated regulations governing assessment shall be formulated by the Ministry of Education." Secara umum kampus dapat melakukan evaluasi mandiri maupun MOE yang membentuk lembaga evaluasi seperti badan akreditasi untuk mengembangkan perguruan tingginya, namun tidak ada kata yang menegaskan keharusan itu, karena pada prinsipnya setiap universitas dan program studi wajib mendafarkan diri, disetujui dan dievaluasi secara reguler oleh MOE dan badan yang ditunjuk MOE baik dari internal perguruan tinggi maupun badan akreditasi seperti HEAACT.
HEAACT merupakan lembaga akreditasi perguruan tinggi di Taiwan, namun saya cek waktu menulis artikel ini datanya tidak update, baik dari sisi daftar program studi dari setiap kampusnya maupun masa berlaku akreditasinya. Misalnya di NTHU, hanya ada beberapa nama program studi yang terdaftar, mungkin karena program tersebut tidak mendaftarkan diri untuk diakreditasi. Sedangkan masa berlaku validasi yang tidak update, karena beberapa masa berlakunya hanya sampai 2018 dan 2020. Sehingga hampir semua prodi di NTHU tidak ada yang masa akreditasi sampai 2023. Hal itu dapat dicek melalui website hasil akreditasinya yang dapat diakses di https://tqid.heeact.edu.tw/ atau di https://tqid.heeact.edu.tw/ProgramQuery.aspx?Degree=3 khusus untuk yang doktor di NTHU. Hal ini sedikit mengecewakan para mahasiswa Indonesia ketika lulusnya pada waktu yang tidak terakreditasi. Namun, kabar baiknya karena waktu saya kemarin leaving school saya mengangkat isu ini ke professor saya yang kebetulan dekan, maka beliau menyampaikan di rapat universitas, dan pihak kampus rencananya akan mendaftarkan semua programnya di fall 2023 ini. Sehingga harapannya lulusan NTHU mulai semester depan akan memiliki surat akreditasi untuk mengurus pendaftaran program studinya.
Prosedur pengurusan surat akreditasi kampus-kampus Taiwan
Lalu, bagaimana prosedur pengurusan surat akreditasi kampus-kampus Taiwan? jika program studinya sudah terakreditasi oleh HEAACT, maka namanya akan muncul diwebsite TQID HEAACT, dan kita bisa menggunakan tangkapan layarnya untuk mendaftarkan bidang studinya. Selain HEAACT, kita juga bisa menggunakan lembaga akreditasi lainya seperti IEET yakni lembaga yang mengakrediasi bidang-bidang teknik di Taiwan. Kita tinggal mencari nama dept/program studinya dan mengunggah tangkapan layar atau meminta suratnya langsung ke staff jurusan. Untuk bidang manajemen dan bisnis bisa menggunakan ASCB. Tinggal gunakan tangkapan layar dari nama dept/program studinya dan submit langsung. Akan lebih baik jika staff departemen memiliki surat atau sertifikat akreditasi yang resminya dan kita gunakan dokumen tersebut waktu mendaftarkan bidang studi kita.
Lalu, bagaimana prosedur pengurusan surat keterangan akreditasi untuk program studi yang belum muncul di lembaga akreditasi?. Nah proses ini agak sedikit ribet karena banyak tahapan yang harus dilewati. Secara prinsip jika kampus atau departemen tidak memiliki surat akreditasi dari lembaga akreditasi, maka kampus harus mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa semua program studi di kampus tersebut sudah terdaftar, disetujui dan dimonitor secara berkala oleh kementerian pendidikan (contoh surat dari bagian akademik NTHU), dengan melampirkan surat dari kementerian pendidikannya (surat dari MOE). Selain itu kita juga harus melampirkan daftar nama program studi tersebut di website resminya kementerian Pendidikan Taiwan yang bisa diakses melalui https://ulist.moe.gov.tw/. Untuk memperkuat status hukum dari dokumen-dokumen tersebut, maka surat-surat tersebut harus dilegalisir oleh notaris di kota tempat kampus berada, kemudian dari BOCA MOFA, lalu dari KDEI sebagai lembaga pemerintah Indonesia di Taiwan (contoh hasilnya). Proses pengajuan dan legalisir surat-surat ini menurut saya cukup memakan waktu, karena setelah kita memperoleh suratnya dari kampus, maka kita butuh sekitar 2-3 jam untuk mengurus di notaris kota setempat dan harus bayar sekitar 750 NTD, lalu kita memasukan berkasnya ke BOCA MOFA waktunya adalah 2 hari kerja, misalnya submit Senin, ambil Rabu, biayanya 400 NTD perdokumen, lalu kita melegalisir ke KDEI butuh waktu 1 hari (gratis), dan mengurus penerbitan surat keterangan dari KDEI yang membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja. Dari sisi waktu, biaya dan prosesnya cukup melelahkan fisik dan psikis. Maka beruntung jika program studinya sudah memiliki surat keterangan akreditasi dari lembaga nasional maupun internasional. Lebih beruntung lagi jika program studinya sudah terdaftar di websitenya PILN Kementrian Pendidikan Indonesia yang sudah didaftarkan oleh orang Indonesia yang sudah lebih dulu lulus dan mengurus penyetaraannya, dengan begitu kita bisa langsung melakukan penyetaraan ijazahnya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Sabtu, 19 Agustus 2023
Di pagi hari yang mendung, sambil menunggu cucian (07.48)
Mas maaf saya mau nanya, dibagian upload scan diploma supplement ini maksudnya apakah sama dengan surat pendamping ijasah? Apabila kampus sebelumnya tdk memberikan bagaimana ya mas? Boleh masukan saran mas terimakasih🙏
BalasHapusSorry baru sya cek ternyata ada yang bertanya, Diploma supplement itu kalau pengalaman saya yang diminta antara lain:
Hapus1. Surat SP Setneg (khusus ASN)
2. Surat Tugas Belajar dari Kampus dan dari Dikti
3. Juga boleh surat keterangan pendamping ijazah, walaupun suket pendamping ijazah bisa dilampirkan di file ijazahnya juga
4. artikel yang sudah terbit