1. Urgensi mempelajari pengelolaan pendidikan Dalam UU No 20 Tahun 2003 tetang system pendidikan Nasional, disebutkan bahwa pendidikan merupakan upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Karena pendidikan menyangkut hajat hidup orang banyak, terlebih merupakan hal vital yang harus diutamakan, maka dalam pelaksanaannya benar-benar harus dilakukan dengan tata kelola yang baik, tidak bisa pendidikan dilakukan serampangan atau se enak e dewe, atau semau gue. Dalam hal ini aktor-aktor yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan harus benar-benar faham akan tata kelola atau pengelolaan pendidikan, baik itu pendidikan level makro ataupun mikro. Karena merupakan satu kesatuan system, pendidikan harus dikelola dengan p
Blog ini berisi cerita perjalanan seorang pemuda dari desa yang menjadi dosen di Universitas Negeri Malang (UM), dan baru saja menyelesaikan program doktornya di National Tsing Hua University (NTHU) Taiwan.