Langsung ke konten utama

KARYA ILMIAH (ESSAY) FINALIS GEMASTIK III TAHUN 2010

UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK: LANGKAH MAJU UNTUK PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI DI INDONESIA, BISA!
Oleh: Ence Surahman
۞۞۞۞۞۞۞
ABSTRAK
Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Di Indonesia beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Perkembangannya memberikan banyak dampak positif dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari bidang pemerintahan, pendidikan, perekonomian, kesehatan, pertahanan keamanan, hiburan dan lain-lain. Namun selain dampak positif yang banyak ternyata dampak negatif yang ditimbulkannyapun tidak sedikit, diantaranya kriminalitas dunia maya (Cyber crime) yang semakin merajalela termasuk didalamnya penipuan online, penyadapan kode-kode rahasia, perusakan data-data penting, tingkat pembajakan yang semakin meningkat, dan lain-lain. Maka ketika transaksi di internet tidak terdapat kejelasan payung hukumnya banyak menimbulkan kerugian, ketidakadilan, kekerasan, kedloliman, yang berujung pada ketidakharmonisan dan ketidakpuasan berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas dunia maya (cyber world). Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (ITE) hadir sebagai solusi, menjadi pelindung dan pengatur semua aktivitas dunia maya (cyber world). Selain itu, angin segar di gurun tandus ini, menjadi harapan baru bagi pegiat transaksi dan komunikasi dunia maya, juga menghadirkan peluang besar untuk perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia.
Kata Kunci : UU ITE , Cyber , Information Technology , ICT ruler playing ,
A. PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi bukan lagi suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Saat ini, penyebaran informasi telah mampu melintasi ruang dan waktu, batas-batas wilayah semakin tidak jelas (borderless) dan perbedaan waktu tidak lagi menjadi penghalang bagi manusia dalam berkomunikasi. Maju dan berkembangnya telekomunikasi multimedia, ruang lingkup dan kecepatan komunikasi lintas batas meningkat, ini berarti masalah hukum yang berkaitan dengan yurisdiksi dan penegakan serta pemilihan hukum yang berlaku terhadap suatu sengketa multi-yurisdiksi akan bertambah penting dan konfleks (Ny.Tien S. Saifullah : 2001:96).

Inilah era informasi. Suatu era dimana peran informasi menjadi hal yang sangat penting. Informasi menjadi pembicaraan hangat di setiap tempat, disusul dengan berbagai inovasi teknologi, khususnya dalam bidang informasi dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia. Hal ini menuntut manusia untuk beraktivitas serba cepat agar tidak tertinggal, cepat dalam arti cepat tanggap dalam mengikuti mode perkembangan zaman dan perkembangan arus informasi yang berganti setiap detik (update). Saking berpengaruhnya informasi saat ini, Alvin Tofler seorang ahli futuris ternama mengatakan bahwa ada 3 gelombang revolusi. Revolusi pertama timbul dalam bentuk teknologi pertanian, gelombang kedua diatandai dengan adanya teknologi industri yang hanya berlangsung 300 tahun saja, dan gelombang yang ketiga adalah revolusi teknologi elektronik dan informatik, yang berlangsung hanya dalam waktu puluhan tahun saja . Kemudian beliau menyampaikan bahwa “barang siapa ingin menguasai dunia, maka kuasailah informasi”, hal ini memberikan isyarat kepada kita, bahwa kita harus dituntut oleh keadaan untuk segera bergabung dengan mereka yang telah berlari kencang dengan berbagai inovasi teknologinya, seperti Billgate, dan orang-orang yang telah sukses dengan kemampuannya dalam bidang informasi, hal ini perlu kita lakukan agar kita dapat bersaing di panggung dunia maya (cyber world).
Akan tetapi, ibarat pepatah ‘tiada gading yang tak retak’, maju dan berkembangpesatnya teknologi informasi bagai pisau bermata dua, di satu sisi keuntungan dan kelebihan begitu menggoda, namun di lain sisi kerugian dan ancaman bahayapun tidak sedikit. Tentu kita masih ingat betul kasus Prita Sari beberapa waktu yang lalu, atau yang paling baru kasus penyebaran video porno. Inilah dampak negatif dari berkembangnya arus informasi dan teknologi komputerisasi yang salah kaprah oleh tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab.
Ketika kasus-kasus seperti yang disebutkan di atas mulai bermunculan, maka perlu adanya aturan main dalam dunia maya (rule playing of cyber world ), untuk mengatur laju informasi dan beragam aktivitas yang terjadi dalam dunia teknologi informasi (information technology) sekaligus meminimaslisir dampak negatifnya. Berdasarkan hal tersebut dan atas desakan dari berbagai pihak, maka disusun dan ditetapkanlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) tepat pada tanggal 25 Maret 2008. Sebuah ketetapan yang sangat baik yang dilakukan oleh pemerintah untuk kemajuan serta perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia, yang sekaligus menjadi tumpuan harapan berbagai pihak yang biasa terlibat dan melakukan berbagai keperluan dan kepentingannya. Lalu munculah sebuah pertanyaan, ‘Mampukah undang-undang ini meng-cover berbagai pelanggaran yang terjadi di dunia maya?’. Hal ini menjadi pertanyaan besar, khususnya bagi kaum yang masih meragukan dan belum merasakan kepuasan dari adanya undang-undang ini.
Berdasarkan paparan sebelumnya, melalui karya tulis ini saya mencoba mengeluarkan beberapa gagasan dan argumen mengenai hal-hal yang masih menjadi pertanyaan, dengan harapan tulisan ini akan menjadi tulisan yang mencerdaskan.
Dalam tulisan yang singkat ini, saya mencoba memaparkan berbagai peluang dan keuntungan dari adanya UU ITE dalam rangka mengembangkan serta memajukan teknologi informasi dan aktivitas dunia maya, lengkap dengan pembahasan mengenai tantangan yang harus senantiasa kita waspadai beserta dan solusi serta rekomendasi yang bisa dilakukan sebagai upaya untuk memajukan dan mengembangkan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Indonesia.
Kiranya tulisan ini cukup penting disebarluaskan karena berisi hal-hal yang akan memberikan banyak manfaat bagi siapapun yang membacanya. Semoga bermanfaat.

B. ISI
Dasar Pertimbangan Ditetapkannya UU ITE
Hal yang menjadi pertimbangan presiden dalam memutuskan UU ITE No 11 Tahun 2008 ini, adalah sebagaimana dalam pasal 4 bab II tentang asas dan tujuan yang bunyinya sebagai berikut,
“Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik
4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi ”.
Jika kita perhatikan dengan seksama, poin-pon penting yang menjadi pertimbangan presiden dalam menetapkan UU ITE itu sungguh sangat bagus. Harapan-harapan tinggi dari Orang nomor satu di Indonesia ini tentu sangat berlandaskan kepentingan bersama seluruh elemen masyarakat Indonesia, dan tentu kita berharap semua itu dapat terealisasi dengan sempurna. Maka dari itu saya tegaskan bahwa UU ITE mutlak sangat diperlukan dan diputuskannya UU ITE ini sangat rasional.

Peran dan Fungsi UU ITE
Berdasarkan hasil analisis penulis, dalam hal ini UU ITE memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam memajukan sektor Teknologi Informasi dan Transaksi Eletronik di Indonesia. Lalu apa saja peran dan fungsi UU ITE? Berikut adalah penjelasanya:
1. UU ITE secara yuridis berfungsi sebagai payung hukum resmi yang bersifat ekstraordinary. Artinya, payung hukum ini berfungsi atau berlaku bagi siapapun pelanggarannya, sekalipun Orang tersebut berada di luar wilayah Tanah Air Indonesia. Hal ini memberikan peluang lebih besar untuk tingkat kerapatan hukum, sehingga tidak akan seperti hukum lain yang kemudian hanya berlaku untuk pelanggar hukum yang hanya ada atau tercatat sebagai warga negara Indonesia. Dengan yuridis ekstraordinarynya UU ITE bisa menjerat siapapun yang melanggarnya.
2. UU ITE sebagai penjamin keamanan dan kepastian hukum. Hal ini mengisyaratkan bahwa UU ITE diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi siapapun yang akan melakukan aktivitas transaksi elekronik dan juga pertukaran informasi. Dengan demikian, tidak akan muncul kekhawatiran akan jaminan keamanan sebagaimana dulu sebelum adanya UU ITE ini ada.
3. UU ITE sebagai aturan main (rule playing) bagi para pelaku transaksi dan pertukaran informasi dalam dunia maya (cyber). Dengan adanya aturan main ini diharapkan akan memberikan batas-batas yang jelas.
4. UU ITE sebagai pendorong bagi perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Selain peran dan fungsi yang telah dijelaskan diatas, berikut bagan analogi bahwa UU ITE menaungi semua kegiatan ataupun transaksi yang terjadi dalam dunia maya.

Dari bagan sederhana diatas jelaslah bahwa UU ITE berperan dalam rangka mengatur semua hal yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan dunia maya.

Beberapa Peluang Ditetapkannya UU ITE
Ditetapkannya UU ITE memberikan beberapa peluang baik, untuk kemajuan sektor Transaksi Elektronik dan Teknologi Informasi di Indonesia, peluang-peluang yang dimaksud di antaranya sebagai berikut:
1. Pada tahun 2009 saja terdapat lebih dari 13 juta penduduk Indonesia yang terkoneksi dengan internet. Hal ini menyebabkan para pelaku bisnis Teknologi Informasi (Information Technology or IT) semakin banyak bermunculan. Dengan kata lain, warung atau toko online akan semakin banyak. Adapun kelebihan dari toko online ini di antaranya:
a. Tidak memakan tempat dalam dunia nyata, maka sekalipun punya toko dikota besar yang sempit, maka ruang yang perlu disediakan sangat kecil bahkan tidak ada. cukup dengan seperangkat komputer atau hanya satu unit laptop, semua proses bisa dilakukan di sana.
b. Toko online memberikan kemudahan bagi yang membutuhkan jasa ataupun produk yang dijual dan ditawarkan. Mislanya saat ini di Indonesia telah bermunculan toko online seperti www.bhineka.com, www.kaskus.com, dll.
c. Menghemat biaya penyaluran atau distribusi barang atau jasa yang disediakan.

Namun demikian, terdapat beberapa kekurangan dari Electronic Bissnis ini, di antaranya:
a. Belum jelas terkait dengan pajak pendirian perusahan, sehingga penghasilan untuk pemerintah masih belum sejelas perusahaan ril, yang terkadang banyak yang memperoleh keuntungan dari bisnis IT tapi tidak ada pemasukan sedikitpun kepada pemerintah
b. Dunia maya (cyber world) sangat rentan dalam hal keamanannya (security ) hal ini dikarenakan kemampuan individu pelaku dunia maya masih cukup rendah, hal ini terbukti dengan banyaknya situs-situs resmi yang dibobol, atau juga tidak sedikti akhir-akhir ini banyak perampokan di ATM, selain kurangnya kemampuan security system, faktor kurangnya kesadaran saling menghargai, menghormati dan maju bersama dalam dunia maya masih sangat minim, artinya moral pelaku dunia maya masih belum baik, masih banyak Orang yang dengan sengaja merusak sitem Orang lain, atau juga tidak sedikit Orang yang dengan sengaja menyebarkan virus kepada pengguna yang lain, sehingga akhirnya menimbulkan banyak kerugian bagi korban, padahal telah jelas dalam UU ITE pasal 33 yang menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” maka dijelaskan dalam pasal 49 UU ITE bahwa Orang yang memenuhi pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah).
2. Mendorong manusia untuk semakin giat memanfaatkan dunia IT dalam rangka berinteraksi dan berkomunikasi antara satu dengan yang lainnya. Berkaitan dengan tingginya tingkat kenyaman dan keamanan dan rendahnya tingkat kekhawatiran Orang untuk melakukan aktivitas di dunia maya, setidaknya aktivitas ini akan memberikan beberapa keuntungan di antaranya:
a. Efektifitas waktu yang diperlukan untuk proses-proses yang dilakukan.
b. Efisiensi biaya, ruang, antar sesama pelaku.
c. Dalam dunia kerja tentu hal ini akan meningkatkan pola kerja yang semakin baik demi mencapai tingkatan pemerintahan yang baik (good governmance).
3. Ketika pola komunikasi teknologi informasi ini sudah semakin membaik dan telah merambat dalam berbagai bidang kehidupan, baik di pemerintahan, pendidikan, perekonomian, perindustrian, politik, dan lain sebagainya, maka keamanan yang dijanjikan undang-ungdang di atas akan memunculkan berbagai inovasi yang signifikan. Jika hal ini dibantu dengan pola promosi yang baik, tentu akan semakin menambah cepat, mudah dan akuratnya informasi yang ada, yang tentunya diperlukan oleh semua pihak. Oleh karena itu, promosipun merupakan hal yang tidak dapat kita pisahkan demi terciptanya sebuah sistem komunikasi yang baik.
Kita ambil contoh dalam dunia pendidikan. Saat ini berkembang sebuah model pembelajaran yang disebut ‘Pembelajaran Jarak Jauh (Distance Learning )’. Dengan memanfaatkan inovasi teknologi, pembelajaran dapat berlangsung meskipun siswa dengan guru atau dosen dengan mahasisiwa tidak saling bertemu. Dengan kata lain, pembelajaran tidak harus selalu dilakukan dengan bertatap muka. Hal lainnya misal dalam hal penugasan, guru dapat memberikan tugas kepada siswa melalui website, blog pribadi atau blog sekolah. Pengumpulan tugaspun tak kalah mudahnya, yaitu dengan perantara surat elektronik (electronic mail yang disingkat e-mail). Selain itu, kita mengenal istilah virtual learning
Contoh berikutnya adalah dalam dunia bisnis. Dengan memanfaatkan inovasi teknologi kita dapat memesan sejumlah barang —sekalipun dari luar negeri— dalam waktu singkat: cukup memesan, kemudian transfer biaya pemesanan, maka beberapa saat kemudian barang yang dipesan akan segera diterima.
Dalam bidang lain, misalnya jika kita ingin mengetahui tentang keadaan masyarakat di suatu tempat, kita tinggal masukan kata kunci di mesin pencari (search enggine ), maka dengan mudah kita bisa memperoleh informasi yang diinginkan. Singkat kata, kita bisa mengetahui seluruh tempat di dunia hanya dengan duduk di depan komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
Beberapa contoh di atas cukup membuktikan bahwa berbagai inovasi yang muncul semakin mempermudah akses informasi. Akan tetapi, berhubung sangat bebasnya produk-broduk informasi yang beredar, tidak sedikit terdapat hal-hal yang kurang normatif. Maka, dalam hal ini kita perlu membentengi diri untuk menghindari hal-hal yang tidak seharusnya diskse
Tantangan dalam Penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Di samping berbagai peluang yang bermunculan sebagai signal-signal positif untuk kemajuan teknologi informasi Indonesia dari ditetapkannya UU ITE ini, tantanganpun bermunculan yang tentunya menuntut untuk segera diselesaikan. Tantangan-tantangan yang dimaksud di antaranya adalah:
1. Indonesia adalah salah satu negara yang masih berada pada urutan tinggi dalam hal pembajakan software. Baru-baru ini Bisnis Software Aliansi (BSA) menerangkan bahwa 86% softrware PC di Indonesia menggunakan software bajakan, prestasi kurang baik itu membawa Indonesia pada peringkat ke 8 di dunia . Berdasarkan data tersebut dapat kita simpulkan bahwa hampir semua pengguna komputer di Indonesia menggunakan produk yang tidak legal. Hal ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi para penegak hukum, meskipun dalam penerapannya memang tidak mudah, mengingat adanya spekulasi bahwa hal tersebut terjadi karena Indonesia merupakan negara yang masih dalam tahap berkembang, sehingga hal ini seolah diperbolehkan, padahal masih dari sumber yang sama, disebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkannya itu mencapai USD886 juta.
Berikut ini adalah 10 besar negara dengan tingkat pembajakan software terbesar didunia berdasarkan hasil analisis riset IDC:
No Negara Persentase
1 Georgia 95%
2 Zimbabwe 92%
3 Bangladesh dan Moldova 91%
4 Armenia dan Yaman 90%
5 Sri Lanka 89%
6 Azerbaijan dan Libya 88%
7 Belarusia dan Venezuela 87%
8 Indonesia 86%
9 Irak, Ukraina dan Iran 85%
10 Algeria dan Pakistan 84%

2. Tingkat kriminalitas dunia maya meliputi aktivitas hacking, cracking, Unauthorized Access, Illegal Contents, Penyebaran virus secara sengaja, Data Forgery, Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion, Cyberstalking, Carding, Cybersquatting and Typosquatting, Hijacking yang masih cukup merisaukan. Seperti kasus pada tahun 2009, situs resmi KPU diporak-porandakan oleh seorang hacker yang mengacak-acak data di situs penting tersebut. Atau kasus pembobolan ATM beberapa bank akhir-akhir ini.
3. Sampai saat ini UU ITE belum tersosialisasikan dengan baik kepada khalayak. Oleh karena itu, diperlukan suatu pola sosialisasi yang baik, berkelanjutan, dan menyeluruh.
4. Cepatnya arus informasi memungkinkan tejadinya perubahan dan update informasi di setiap detik, maka UU ITE-pun harus senantiasa melihat perkembangan di lapangan agar senantiasa relevan dan mampu mengimbangi derasnya arus informasi, maka dalam hal ini kiranya para perancang hukum harus senantiasa me-rekonstrukturisasi, agar hukum yang dibuat senantiasa relevan dan bisa berdaya guna menjawab semua pertanyaan yang ada dilapangan karena tidak menutup kemungkinan banyak sebab tindakan pelanggaran hukum yang berada diluar jangkauan hukum yang ada.
Selain pemaparan di atas, dalam rangka suksesi sosialisasi UU ITE sekaligus memajukan perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, diperlukan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Maka, dalam hal ini pemerintah dan masyarakat memiliki beberapa peran, di antaranya:
1. Pemerintah sebagai fasilitator, proses pemanfaatan TI dan Transaksi Elektronik.
2. Pemerintah sebagai pelindung kepentingan umum, dari segala bentuk gangguan.
3. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan-kebijakan yang memerhatikan kepentingan umum.
4. Masyarakat berperan dalam memanfaatkan teknologi informasi yang tersedia sesuai dengan peraturan yang berlaku

Dalam rangka meminimalisir tingkat pelanggaran terhadap penerapan UU ITE dan kaidah-kaidah atau etika dalam ber-TIK . Maka hal yang paling mendasar yang menurut saya ini adalah hal yang paling esensial adalah kemali kepada individu masing-masing.maksudnya adalah bagaimana caranya kita membina akhlak dan moral manusia agar ia memahami hakikat hak dan kewajiban dirinya sebagai manusia, sebagai makhluk Tuhan, dimana setiap perbuatan yang pernah dilakukannya selama ia hidup didunia maka ia wajib untuk mempertanggungjawabkannya kelak dihadapan Tuhannya. Dengan demikian mereka akan melakukan aktivitas dalam dunia maya sewajarnya sesuai dengan tuntunan dalam aturan yang ada dan hukum dalam ajaran yang dipahaminya.


Rekomendasi untuk Percepatan Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi Di Indonesia
Saat ini kita telah memiliki payung hukum yang jelas tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan demikian kita tidak perlu khawatir untuk maju dalam dunia Teknologi Informasi dan dalam rangka melakukan transaksi Elektronik. Maka berikut ini coba saya paparkan beberapa rekomendasi yang saya yakin akan menunjang keberhasilan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Di Indonesia;
1. Perbanyak diskusi dan pengkajian tentang perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi diberbagai tingkat dalam berbagai wadah, misalnya di kalangan mahasiswa, atau dikalangan praktisi dan ahli yang bergelut dalam dunia TIK. Hal ini sangat penting agar kita senantiasa bisa memantau setiap perkembangan yang ada baik di dalam dan diluar negeri.
2. Perbanyak studi banding dengan negara-negara yang telah memiliki fasilitas dan penggunaan TIK yang lebih maju, hal ini sangat berguna agar negara kita bisa senantiasa termotivasi untuk terus memperbaiki sistem dan insfrasturktur TIK yang ada
3. Perbanyak ahli dibidang TIK, semisal dengan banyak menyekolahkan mahasiswa Indonesia untuk belajar TIK di luar negeri, dengan catatan setelah mendapatkan ilmunya mereka harus mengamalkannya di Indonesia.
4. Perbanyak ajang-ajang kompetisi bidang TIK yang didanai oleh pemerintah, salah satu contohnya GemasTIK yang dilakukan oleh ITS saat ini.
5. Alokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang cukup untuk perkembangan bidang TIK di Indonesia.
6. Perkaya kurikulum pedidikan kita agar sejalan dengan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga pemahaman tentang TIK dikalangan peserta didik mulai tertanam sejak dini,
7. Lakukan upaya pemerataan pembangunan infrastruktur TIK dalam berbagai kawasan di tanah air kita, hal akan sangat membantu perkembangan TIK khususnya di kawasan terpencil.
8. Perbaiki pengawasan penegak hukum terhadap setiap aktivitas yang terjadi didunia maya yang sekiranya bisa menimbulkan kerugian terhadap individu, golongan atau bahkan terhadap negara
9. Gencarkan isu-isu kepada masyarakat agar mau membuka dirinya untuk memanfaatkan fasilitas TIK yang ada, karena hal ini yang akna menjadi faktor banyak tidaknya kemajuan dalam bidang TIK.

C. KESIMPULAN
UU ITE sebagai aturan main (rule playing) dalam beraktivtas di dunia maya (cyber world), memiliki fungsi sebagai pengatur, peletak dasar, dan penjamin keamanan, serta memberikan keyakinan kepada semua Orang yang bergelut dalam dunia cyber. Ditetapkannya UU ITE memberikan angin segar, dan memberikan peluang yang sangat besar untuk pertumbuhan dan kemajuan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih baik, lebih cepat, dan tentunya lebih menguntungkan baik secara perseorangan ataupun terhadap pendapatan devisa negara.
Namun demikian, sampai saat ini masih banyak tantangan yang harus diperhatikan di antaranya masih tingginya tingkat pembajakan, kasus kriminalitas dunia maya (cyber crime) yang semakin canggih, juga belum tersosialisasikannya UU ITE secara merata. Sehingga membutuhkan metode sosialisasi yang masif dengan menggunakan berbagai media yang efektif, agar semua Orang dapat memahaminya. Tantangan besar lainnya adalah kecepatan arus perkembangan Teknologi Informasi beserta inovasinya yang senantiasa update mengharuskan pihak berkepentingan dengan UU ITE, untuk terus menyempurnakan kelemahan-kelamahan yang masih ada dalam UU ITE yang telah ada. Dengan demikian, harapan besar kita bisa terwujud bahwa UU ITE mampu memberikan harapan besar untuk perkembangan kemajuan Teknologi Informasi dan komunikasi Di Indonesia. Sehingga bidang Teknologi Informasi kita bisa bersaing dengan negara-negara yang TIK-nya sudah maju.

DAFTAR REFERENSI:`
Dari Sumber Buku, Makalah dan Tulisan Ilmiah
Darmawan, Deni. 2007. Teknologi Informasi dan Komunikasi. Arum Mandiri Press. Bandung.
Miarso,Yusufhadi. 2004. Menyemai BenihTeknologi Pendidikan. Prenada Media. Jakarta.
Nizarli, Riza.____. Penegakan Hukum Terhadap Cyber Crime.______:____.
Saefullah, Ny.Tien S..2002.Yurisdiksi sebagai Upaya Penagakan Hukum dalam Kegiatan Cyberspace, Cyber Law: Suatu Pengantar.Bandung:Pusat Studi Cyber Law,UNPAD.
Tahir, Ach. _____.Penegakan Hukum Cyber Crime Di Indonesia._____:______.
Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik & Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 2009. Indonesia Legal Center Publishing

Dari sumber online
http://blogeko.com/index.php/home/detail_artikel/256/Relasi_Dunia_Nyata_dan_Dunia_Maya_dalam_Konteks_Menjaga_Keamanan_Internet
http://www.haki.lipi.go.id/utama.cgi?artikel&1111496977&1
http://ndacliquerz.blogspot.com/undang-undang ite antara positif dan negatif/
http://setiawanassegaff.wordpress.com/2009/06/08/uu-ite-pelindungan-atau-ancaman-bagi-ict-society/
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=13238&Itemid=710 (tentang KIP no 14 tahun 2008)
http://www.indonesia.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=245&Itemid=749 (jerman bantu iptek indo)
http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia (dafatr kementrian indonesai)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANYA JAWAB TENTANG KURIKULUM

Ence Surahman (0800201) Mhs. Konsentrasi Pendidikan Guru TIK Jurusan Kurikulum dan Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 1. Dari penelusuran saudara mengenai pengertian kurikulum dari berbagai sumber, jawablah pertanyaan berikut ini dengan tepat: a. Jelaskan dimensi-dimensi pengertian kurikulum yang saudara ketahui! Dalam buku Kurikulum dan Pembelajaran yang disusun oleh tim dosen MKDU Kurikulum Pembelajaran, dan juga dari berbagai artikel-artikel di internet yang membahas tentang dimensi-dimensi kurikulum, dapat saya tuliskan sebagaimana berikut ini: 1. Dimensi kurikulum sebagai suatu gagasan (Ide), mengandung makna bahwa kurikulum adalah sekumpulan ide yang akan dijadikan pedoman dalam pengembangan kurikulum selanjutnya 1, saya tambahkan bahwa yang dimaksud kurikulum sebagi ide itu adalah dalam termuat maksud bahwa kurikulum berdasarkan hasil penelitian, analisis, pengamatan dan pengalaman sebagai sumber gagasan dan pemiki

Tanya Jawab Seputar Inovasi Pendidikan

By: Ence Surahman 1. Jelaskan pengertian; Invensi, diskoveri dan inovasi dengan contohnya masing-masing! Jawab: Invensi adalah suatu penemuan yang benar-benar baru hasil kreasi manusia. Contohnya penemuan dalam bidang pendidikan, meliputi teori-teori belajar, atau penemuan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi. Misalnya komputer dalam membantu memudahkan aktivitas manusia. Diskoveri adalah suatu penemuan sesuatu yang sebenarnya benda atau hal yang ditemukan itu sudah ada, hanya belum diketahui orang. Contohnya penemuan benua, pada dasarnya benuanya sudah ada, hanya baru ditemukan oleh seseorang dan baru dipublikasikan. Atau penemuan palung laut yang terdalam, sebelumnya palung itu sudah ada. Namun karena belum ditemukan jadinya belum diketahui khalayak dan setelah ditemukan barulah bisa diketahui oleh orang banyak. Inovasi adalah suatu ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai suatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat),

SOAL DAN JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH MODEL-MODEL PEMBELAJARAN

DIJAWAB OLEH: ENCE SURAHMAN (0800201) MAHASISWA SEMESTER IV KONSENTRASI PENDIDIKAN GURU TIK  PROGRAM STUDI TEKNOLOGI PENDIDIKAN TAHUN AKADEMIK 2010   SOAL DAN JAWABAN.  1. Proses pembelajaran yang menggunakan model pembelajaran berbasis masalah dapat mendorong dan membentuk kemampuan siswa dalam menyelesaikan permasalahan secara berpikir ilmiah serta menanamkan tugas saudara, Jelaskan model pembelajaran apa ( dapat lebih dari satu) yang dapat membentuk kemampuan siswa tersebut, dikaji dari) 1. Konsep, 2, karakteristik dan filsafatnya 4, tingkat (usia) berapa tahun sebaiknya siswa menguasi kemampuan tersebut Jawaban: Model-model pembelajaran yang dapat melatih kemampuan berpikir ilmiah siswa. a. Model pembelajaran berbasis masalah (PBM)/ (Learning Basic Problem Model) Pembelajaran berbasis masalah adalah pola pembelajaran individu yang menuntut individu itu untuk mengembangkan kemampuan dirinya dalam menggunakan intelegensinya untuk memecahkan masalah yang bermakna, relevan dan konste